Padang – Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) BSN, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Penetapan ini terkait dugaan korupsi agunan fiktif yang melibatkan BSN.
Kajari Padang, Koswara, menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui serangkaian proses penyidikan sesuai prosedur hukum.
“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Koswara, Selasa (30/12/2025).
Selain BSN, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini.
Mereka adalah RA, Senior Relationship Manager (SRM) periode 2016–2019, dan RF, Relationship Manager (RM) periode 2018–2020.
BSN diketahui menjabat sebagai Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020.
Ia diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT BNI Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT BIP.
Jaminan yang diajukan BSN diduga tidak sah, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar berdasarkan hasil LHP BPKP.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan,” tegas Koswara.
Kejari Padang memastikan penyidikan perkara ini masih berlanjut.
Penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak serta menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut.






