Kabupaten Tanah DatarPemerintah

Kasus Gigitan HPR Tembus 933, Tanah Datar Masuk KLB Rabies

277
×

Kasus Gigitan HPR Tembus 933, Tanah Datar Masuk KLB Rabies

Sebarkan artikel ini

Hingga awal Januari 2026, Dinas Kesehatan mencatat sebanyak 933 kasus gigitan yang berasal dari anjing, musang, dan monyet, baik hewan liar maupun peliharaan yang tidak divaksin.

Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies setelah kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) terus meningkat dan menelan satu korban jiwa.

Hingga awal Januari 2026, Dinas Kesehatan mencatat sebanyak 933 kasus gigitan yang berasal dari anjing, musang, dan monyet, baik hewan liar maupun peliharaan yang tidak divaksin.

Situasi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan dibahas secara khusus dalam rapat lintas sektor yang digelar di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar, Senin (6/1/2026).

Rapat ini dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Datar dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Kesbangpol, Kominfo, Satpol PP, hingga perwakilan perangkat daerah lainnya.

Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar, Roza Mardiah, menyampaikan bahwa rabies merupakan penyakit mematikan yang hingga kini belum memiliki pengobatan setelah gejala klinis muncul.

Karena itu, satu kematian akibat rabies secara epidemiologis sudah cukup untuk menetapkan status KLB di suatu daerah.

“Hingga saat ini tercatat 933 kasus gigitan HPR dengan satu kematian akibat rabies. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan memerlukan langkah luar biasa,” ujarnya.

Roza menjelaskan, sekitar 50 persen kasus gigitan HPR disebabkan oleh hewan liar, sementara 50 persen lainnya berasal dari hewan peliharaan yang tidak mendapatkan vaksinasi rabies.

Temuan ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terkait pemeliharaan hewan yang aman dan bertanggung jawab.

“Banyak kasus gigitan justru terjadi di lingkungan keluarga. Edukasi tentang vaksinasi dan penanganan hewan peliharaan masih sangat kurang,” tambahnya.

Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar, Sri Mulyani, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa rabies bukan sekadar persoalan kesehatan hewan, melainkan ancaman serius bagi keselamatan manusia.

Ia mengingatkan rabies merupakan salah satu dari 18 penyakit hewan menular strategis nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 121 Tahun 2023.

Pemerintah daerah menilai peningkatan kasus gigitan HPR harus direspons dengan kebijakan terpadu lintas sektor.

Selain penanganan medis bagi korban gigitan, pengendalian populasi hewan penular rabies, terutama anjing liar, menjadi fokus utama.

Rencana pengendalian akan diprioritaskan di kawasan Kota Batusangkar dan area perkantoran, yang dinilai memiliki tingkat interaksi masyarakat dan anjing liar cukup tinggi.

Langkah ini diharapkan dapat menekan angka gigitan HPR serta mencegah munculnya korban rabies baru di Tanah Datar.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.