Jakarta – Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo merencanakan untuk gelar pemeriksaan urine kepada setiap anggota polri. Pemeriksaan urine ini akan dilaksanakan secara berkala. Hal ini sebagai tindaklanjut dari kasus narkoba Kapolsek Astanaanyar Kompol YP bersama 11 anggota lainnya.
Pemeriksaan dilakukan terhadap anggota yang dinas di lokasi-lokasi yang banyak tempat hiburan. Ke depan Propam Polri akan melakukan pemeriksaan ke test urine ke anggota-anggota yang berdinas di pusat-pusat kota dan tempat hiburan di seluruh wilayah di Indonesia.
“Kita akan melakukan operasi cek urine di Polres-Polres dan Polsek yang ada ini di seluruh Indonesia,” ungkap Ferdy Sambo pada Hari Sabtu, 20 Februari 2021.
Ferdy juga menegaskan bahwa tidak akan ada tempat bagi pengguna narkoba di Kepolisian. Siapa pun anggota kepolisian yang merupakan pengguna akan dipecat serta dipidana. Pemecatan tersebut akan dilakukan secara tidak hormat. Hal ini diumumkan sebagai bentuk peringatan pada anggota polisi lainnya.
“Peringatan bagi siapa saja anggota Polri, jangan pernah dekat-dekat dengan barang laknat (tersebut),” pungkas Kadiv Propam Polri dilansir dari laman Tribratanews Polri, Sabtu, 20 Februari 2021.
Menurut Kadiv Propam Polri, sebagai seorang aparat penegak hukum harus bisa menjadi pelindung masyarakat agar terhindar dari barang haram tersebut. Kadiv Propam akan memproses pidana bagi seluruh anggota Polri yang terbukti terlibat atau menggunakan narkoba.
“Cicipi narkoba, bikin moral bejat, karir tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat atau digelandang di penjara? Bagi seluruh anggota Polri hentikan menggunakan narkoba bila ditemukan saya pastikan di proses pidana dan dipecat!!!!” tegas Kadiv Propam Humas Polri.






