Jakarta – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026).
Dalam rapat kerja pembicaraan atau pembahasan tingkat I RUU PPRT, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mewakili pemerintah menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif DPR tersebut.
Yassierli menyebut RUU PPRT menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menurut dia, pemerintah berkomitmen memandang pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja pada umumnya. Perlindungan itu, kata dia, harus berlaku sejak sebelum bekerja, selama menjalankan pekerjaan, hingga hubungan kerja berakhir, termasuk saat terjadi perselisihan.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Menaker pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.
Ia menambahkan, konsep decent work for domestic worker merupakan kebutuhan mendesak agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak.
Dalam pandangan pemerintah, pekerja rumah tangga harus dijamin atas upah yang pantas, jam kerja dan waktu istirahat yang jelas, hak cuti dan libur, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual. Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga perlu dijamin.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ujarnya.
Menurut Yassierli, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus sehingga hubungan kerja mereka tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan sektor formal lain.
Faktor sosial budaya turut memengaruhi pola hubungan kerja tersebut. Di sisi lain, pengguna jasa pekerja rumah tangga juga datang dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari ekonomi bawah, menengah, hingga atas.
Karena itu, ia menilai RUU ini penting untuk menghadirkan perlindungan yang komprehensif sekaligus sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Untuk itu, RUU PPRT memuat sejumlah ketentuan pokok, antara lain definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan pengecualian yang tidak termasuk kategori pekerja rumah tangga. Regulasi itu juga mengatur secara tegas perjanjian kerjasama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.
Tak hanya itu, RUU ini juga mencantumkan pengaturan mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial, hingga ketentuan hubungan kerja.
Aspek pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan turut masuk dalam rancangan beleid tersebut. Dalam penyelesaiannya, pendekatan musyawarah untuk mufakat diutamakan, dengan melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator.
Di akhir penyampaiannya, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bersama pemerintah.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.






