Padang – Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang menangkap Riki Efendi (43), pelaku pencurian dengan pemberatan yang menggasak emas, laptop, dan uang tunai di sebuah rumah di Komplek Inanta Pesona, Padang Utara.
Pelaku diringkus pada Jumat (1/5/2026) malam di kawasan Simpang RS Ibnu Sina Padang tanpa perlawanan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (23/3/2026) sore saat korban, Syalsa Salsabil, pulang ke rumah dan mendapati kondisi kamar berantakan.
Pintu dan jendela rumah juga tampak terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga ternyata sudah raib.
Barang yang dibawa kabur pelaku yakni gelang emas 6 gram, dua kalung emas masing-masing 7,5 gram, laptop Asus, dan uang tunai Rp5 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp55 juta.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, polisi bergerak cepat hingga mengantongi identitas pelaku. Setelah didapat informasi keberadaannya, penangkapan dilakukan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga celana jeans merek Levi’s, satu obeng pipih, dan satu unit handphone Samsung Galaxy A17.
Pelaku kini diamankan di Polresta Padang dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






