Padang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mendorong seluruh masyarakat untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mempercepat transformasi layanan administrasi berbasis digital sekaligus mewujudkan konsep kota pintar atau smart city.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan bahwa IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik yang dapat diakses melalui telepon pintar.
Meski berbentuk digital, identitas ini memiliki legalitas dan fungsi yang setara dengan KTP fisik.
“IKD jauh lebih praktis dan aman. Masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu fisik atau melakukan fotokopi KTP untuk berbagai keperluan administrasi,” ujar Ances di Padang, Rabu (27/5/2026).
Penggunaan IKD dinilai memberikan efisiensi signifikan bagi masyarakat.
Dokumen digital ini mempermudah akses layanan perbankan, BPJS, hingga fasilitas kesehatan melalui pemindaian kode QR, sekaligus menekan risiko kehilangan atau kerusakan kartu fisik.
Mengenai mekanisme pembuatan, masyarakat cukup mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store atau App Store.
Setelah mengisi data registrasi berupa NIK, alamat surel, dan nomor telepon, warga wajib mendatangi kantor Disdukcapil atau gerai layanan terdekat untuk verifikasi serta pemindaian kode QR.
“Prosesnya mudah, cepat, dan sepenuhnya gratis. Petugas kami siap membantu aktivasi hanya dalam beberapa menit saja,” tegas Ances.
Guna mempercepat adopsi IKD, Ances mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perangkat kelurahan, RT, dan RW menjadi garda terdepan dalam penggunaan teknologi ini.
Mereka diharapkan mampu memberikan contoh sekaligus mengedukasi warga di lingkungannya masing-masing.
Modernisasi layanan administrasi kependudukan ini ditargetkan berjalan maksimal. Hal tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Kota Padang dalam merealisasikan program unggulan “Padang Melayani” yang mengedepankan efisiensi bagi seluruh warga.






