Kabupaten AgamPemerintah

Pemkab Agam Cabut Perda BUMNag demi Selaraskan Aturan PP

69
×

Pemkab Agam Cabut Perda BUMNag demi Selaraskan Aturan PP

Sebarkan artikel ini

Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag).

Langkah ini diambil guna menyelaraskan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 untuk memperkuat tata kelola ekonomi di tingkat nagari.

Bupati Agam, Benni Warlis, menyampaikan nota jawaban terkait rancangan pencabutan Perda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam, Selasa (26/5).

Ia menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini sangat krusial untuk mengubah status hukum BUMNag menjadi badan hukum formal.

“Perubahan itu mencakup aspek kelembagaan, tata kelola, hingga status hukum BUMNag sebagai badan hukum formal,” ujar Benni.

Berdasarkan data pemerintah daerah hingga 2026, terdapat 90 BUMNag dan 15 BUMNag Bersama di wilayah tersebut.

Hasil evaluasi menunjukkan 66 BUMNag dalam kondisi aktif, 13 kurang aktif, dan 11 unit lainnya tidak beroperasi.

Menanggapi usulan sejumlah fraksi DPRD mengenai pembubaran BUMNag yang tidak aktif, Benni menjelaskan bahwa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMNag yang telah berbadan hukum tidak dapat dibubarkan secara sepihak.

Pemerintah daerah lebih memilih melakukan penyelamatan melalui restrukturisasi bertahap.

Langkah penyelamatan tersebut meliputi evaluasi unit usaha, restrukturisasi manajemen, hingga reorientasi usaha sesuai potensi lokal. Pemerintah juga akan memberikan pendampingan intensif dari dinas terkait untuk memastikan BUMNag kembali produktif.

Jika pembinaan tidak membuahkan hasil, pemerintah baru akan menempuh langkah penataan lanjutan, seperti penggabungan atau penghentian usaha sesuai regulasi nasional. Pemerintah daerah berkomitmen mempercepat pendaftaran legalitas badan hukum bagi seluruh BUMNag.

Bupati memastikan seluruh proses legalitas tersebut dilakukan secara gratis melalui sistem daring resmi Kementerian Desa. Pengurus BUMNag hanya perlu melengkapi data kelembagaan pada platform yang tersedia tanpa dipungut biaya apa pun.

Melalui perombakan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Agam menargetkan BUMNag menjadi motor penggerak ekonomi yang profesional dan berkelanjutan. Pihaknya akan terus mengawal proses transisi ini demi menciptakan tata kelola yang lebih sehat dan berdaya guna bagi masyarakat nagari.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.