Kabupaten Tanah DatarPemerintah

Bupati Tanah Datar Temui Kemendagri Selesaikan Konflik Batas Wilayah

161
×

Bupati Tanah Datar Temui Kemendagri Selesaikan Konflik Batas Wilayah

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (8/6/2026) untuk mencari solusi atas konflik perbatasan yang memanas antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok.

Langkah ini diambil guna meredam eskalasi ketegangan di lapangan akibat klaim sepihak atas lahan ulayat.

Konflik dipicu oleh tindakan pemuka adat Nagari Bukik Kanduang yang melakukan pemancangan pembangunan Brigif dan rencana lahan Batalyon TNI di wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Simawang.

Aksi tersebut memicu keributan antarwarga yang videonya sempat tersebar luas di media sosial.

Eka Putra menegaskan bahwa status batas wilayah antara kedua kabupaten tersebut sejatinya masih dalam proses pembahasan di Kemendagri.

Ia menyayangkan adanya aktivitas pembangunan sepihak yang memicu keresahan di masyarakat.

Dalam kunjungannya, Bupati Tanah Datar meminta Pemerintah Kabupaten Solok untuk menahan diri dan menghentikan seluruh aktivitas di area sengketa sebelum ada keputusan yuridis yang sah.

Eka Putra juga telah berkomunikasi dengan Bupati Solok, Jon Firman Pandu, untuk menjadwalkan pertemuan penyelesaian masalah.

“Kami sepakat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar situasi tetap aman dan kondusif. Saya meminta masyarakat di kedua wilayah perbatasan untuk tetap tenang dan menahan diri,” ujar Eka Putra.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Ramadillah, berjanji akan segera menindaklanjuti surat dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Pihaknya akan menyurati Pemerintah Kabupaten Solok untuk menjaga agar situasi di lapangan tetap terkendali.

Kemendagri berkomitmen mempercepat penyelesaian sengketa batas wilayah ini berdasarkan fakta riil di lapangan.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lama.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.