HukumKabupaten Sijunjung

Curi Uang Majikan Rp23 Juta, Pria di Sijunjung Diciduk Polisi

97
×

Curi Uang Majikan Rp23 Juta, Pria di Sijunjung Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, tersebut diringkus kurang dari 1x24 jam setelah korban melapor ke pihak kepolisian.

Sijunjung – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang pemuda berinisial A (21) atas dugaan pencurian uang tunai senilai Rp23 juta.

Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, tersebut diringkus kurang dari 1×24 jam setelah korban melapor ke pihak kepolisian.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit I Reskrim Ipda Aqshal M Oktori pada Selasa (23/6/2026) malam.

Petugas menciduk pelaku di sebuah warung di kawasan Jorong Batang Kering, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, pukul 18.30 WIB.

Aksi pencurian ini menyasar kediaman Parluhutan Lumban Raja (60), seorang karyawan swasta di Jorong Sungai Tambang II.

Peristiwa bermula saat istri korban menyadari tersangka sudah tidak berada di rumah sekaligus warung milik mereka pada Selasa siang.

Korban yang curiga segera memeriksa kamar tempat tersangka menumpang tinggal.

Ia mendapati seluruh pakaian dan sepatu milik pelaku telah raib dari lemari.

Pemeriksaan pada tempat penyimpanan uang rahasia di balik gulungan selimut memastikan uang tunai sebesar Rp23 juta telah hilang.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sijunjung dengan nomor laporan LP/B/56/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR.

Merespons laporan tersebut, polisi melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sisa uang hasil curian mendekam di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.