Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial HF alias H di Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Senin (22/6/2026).
Tersangka yang pernah terjerat kasus serupa pada 2021 ini diamankan petugas sekitar pukul 16.00 WIB atas dugaan kepemilikan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan Abbas, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.
Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di kediaman tersangka.
Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat menghasilkan sejumlah barang bukti.
Petugas menyita satu paket sabu, alat hisap, kaca pirek, pipet runcing, empat pak plastik klip bening, serta dua telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, HF mengaku memperoleh barang haram tersebut seberat 2,5 gram dari seseorang berinisial Yogi.
Tersangka menyebut Yogi kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upaya pengejaran terhadap pemasok tersebut terkendala karena nomor telepon yang digunakan Yogi sudah tidak aktif.
Saat ini, HF telah mendekam di Mapolres Pariaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.






