Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) harus memprioritaskan penghapusan hambatan dalam keterbukaan informasi publik, bukan sekadar meningkatkan kuantitas publikasi.
Penegasan tersebut disampaikan Sukamta saat memimpin uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KI Pusat periode 2026-2030 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurut Sukamta, KI Pusat berperan krusial sebagai garda terdepan untuk meruntuhkan sekat-sekat yang menghalangi akses masyarakat terhadap informasi.
“Tugas KIP bukan menambah publikasi, tapi menghilangkan hambatan atau barrier terhadap keterbukaan informasi. Itu yang paling penting,” tegas Sukamta.
Ia menambahkan, paparan visi dan rencana kerja para calon menjadi masukan strategis yang akan menjadi pedoman bagi parlemen dalam proses seleksi.
Dalam tahapan ini, setiap calon diwajibkan memaparkan visi mereka selama maksimal tujuh menit, disusul sesi pendalaman materi oleh setiap fraksi di Komisi I DPR RI.
Sesi ketiga uji kelayakan ini diikuti oleh lima calon, yakni Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, dan Sutarno Bintoro dari unsur masyarakat, serta Susari dari unsur pemerintah.
Secara keseluruhan, terdapat 19 calon yang mengikuti proses seleksi dari total 21 nama yang diusulkan panitia seleksi.
Dua kandidat lainnya, Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani, tidak mengikuti tahapan tersebut karena mengundurkan diri.
Selanjutnya, Komisi I DPR RI akan menggelar rapat internal untuk menentukan nama-nama yang terpilih.
Sukamta berharap figur yang terpilih nantinya mampu mengemban tanggung jawab dengan integritas tinggi.






