Bogor – Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak pemerintah segera membenahi tata kelola kawasan hutan, khususnya terkait pemanfaatan lahan untuk sektor pertambangan dan pembangunan.
Kebijakan saat ini dinilai masih menimbulkan kerancuan status lahan yang berpotensi memicu konflik pemanfaatan ruang.
“Yang dinamakan hutan itu ada pohonnya. Kalau tidak ada pohonnya, itu bukan hutan lagi. Jangan diklaim hutan lagi,” tegas Alex dalam kunjungan kerja di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).
Alex secara khusus menyoroti ketidakefektifan mekanisme pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.
Menurutnya, izin tersebut tidak relevan karena lahan tambang secara faktual sudah kehilangan fungsi hutannya.
“Agak aneh kalau kemudian ada izin yang namanya pinjam pakai untuk tambang. Tambang itu sudah pasti tidak ada pohonnya. Apa yang dipinjam pakai?” tanya Alex.
Ia mendesak pemerintah agar lebih tegas menentukan status lahan yang memang sudah beralih fungsi demi kepentingan nasional guna menghindari ketidakpastian hukum.
Selain masalah pertambangan, Alex turut mengkritisi implementasi kebijakan perdagangan karbon (carbon trading).
Ia menilai pemerintah belum memberikan gambaran konkret mengenai mekanisme, tanggung jawab, dan program yang akan dijalankan.
Kejelasan aturan menjadi krusial agar perdagangan karbon dapat menjadi instrumen nyata dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI menekankan bahwa seluruh kebijakan strategis, termasuk tukar-menukar kawasan hutan, harus dievaluasi secara komprehensif.
Prioritas utama harus tetap pada menjaga fungsi ekologis dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.






