Padang – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pemuda berinisial R (21) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel di kawasan Jalan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Jumat (26/6/2026) dini hari.
Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sikat Singgalang 2026 yang tengah digencarkan kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, menjelaskan penangkapan pelaku berdasar pada laporan polisi terkait pencurian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kabun Raya, Kelurahan Pasar Ambacang, pada 27 Mei 2026.
“Pelaku kami amankan setelah melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban,” ujar Yasin, Sabtu (27/6/2026).
Pencurian tersebut bermula saat korban tertidur dan meletakkan ponsel Realme 9 PRO+ di samping tempat tidur.
Saat terbangun, korban mendapati lemari pakaian dalam kondisi acak-acakan.
Ponsel serta dua tas jinjing berisi perhiasan kalung emas milik korban dilaporkan hilang dengan total kerugian mencapai Rp71.000.000.
Dalam pemeriksaan, R mengakui perbuatannya, namun ia mengaku beraksi bersama rekannya berinisial K.
Yasin menegaskan bahwa pihaknya kini memburu K yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Terkait barang curian, R mengklaim hanya mengambil ponsel dan uang tunai Rp400.000, serta membantah telah mencuri kalung emas milik korban.
Hingga kini, polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, dua tas jinjing, dan satu dompet kecil.
Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.






