HukumKabupaten Sijunjung

Polsek Kamang Baru Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Sijunjung

78
×

Polsek Kamang Baru Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Sijunjung

Sebarkan artikel ini

Sijunjung – Polsek Kamang Baru meringkus pria berinisial APP alias Agung Doyok (29) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap di Rumah Makan Niki Sae, Jorong Kiliran Jao, Nagari Muaro Takuang, Kabupaten Sijunjung, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrinaldi, menyebut pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut pada pukul 17.00 WIB.

Tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam segera merespons informasi itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah memastikan keberadaan target, anggota bergerak cepat melakukan penangkapan,” ujar Syafrinaldi.

Penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari setempat menemukan sejumlah barang bukti.

Petugas menyita empat plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Polisi turut mengamankan 22 plastik klip kosong, pipet runcing, satu unit ponsel, dan satu sepeda motor tanpa pelat nomor.

Tersangka kini mendekam di Mapolsek Kamang Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Syafrinaldi menegaskan pihaknya terus mendalami keterangan tersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersinergi memberikan informasi guna menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.