Asahan – Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (GM PPMA) menggelar Aksi Damai Di halaman Kantor Bupati Asahan mempertanyakan hasil capaian kinerja Bupati Asahan H. Surya Bsc selama 100 hari kerja pasca dilantiknya selaku Bupati Asahan, Selasa, 8 Juni 2021 pada pukul 10.00 wib.
Dalam aksi tersebut Muhammad Syafi’i selaku Korlap Aksi menyampaikan pernyataan sikap di mana Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.
Lebih lanjut disampaikannya Dalam ayat (2) UUD 1945 berisi ketentuan bahwa kedaulatan ada pada tangan Rakyat yang dilaksanakan dengan berdasarkan pada UU. Sementara ayat (3) pada UUD 1945 berisi ketentuan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental dan Civil Law Hukum Tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Bicara soal hukum berarti bicara soal kekuasan, bicara soal kekuasaan berarti bicara soal kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan.
Syafi’i menyampaikan bahwa sesungguhnya selama ini GM PPMA memantau kinerja Bupati Asahan H.Surya BSC sejak dilantik, sudah 100 hari Bupati menjabat dan menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah, namun kondisi yang terjadi saat ini terlihat bukan semakin membaik malah semakin memburuk. Hal tersebut dapat dilihat dari sistem pemerintahan ataupun oknum oknum yang mejalankan sistem tersebut, seperti contoh, masyarakat Kota Kisaran sudah mengeluh dengan kerusakan badan-badan jalan ditengah tengah kota, namun sampai saat ini pemerintah tak kunjung berupaya dalam memberbaikinya.
“Bisa dibayangkan jika ditengah tengah kota saja tidak ada perhatian Pemkab Asahan, lantas bagaimana bisa meperhatikan 25 Kecamatan dengan 204 desa/kelurahannya,” tanya Syafi’i dengan teriakan suara lantangnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa GM PPMA sudah melakukan pemantauan di 25 Kecamatan terkait
infrastruktur dan sistem pelayanan publik, ternyata masih jauh dari kata baik, akses jalan di Kecamatan Sei Kepayang, Air Batu, Pulau Rakyat, Bandar Pulau, Aek Ledong apalagi Kecamatan Teluk Dalam jika saat
musim hujan bagaikan kubangan kerbau.
Jika pemerintah dalam hal ini tidak melaksanakan apa yang diamanahkan oleh UU dalam
menjalankan tugasnya itu artinya pemerintah sudah merenggut hak asasi manusia sebagaimana yang tertuang dalam UU no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pada bagian keempat pasal 17,18,19 yaitu hak untuk memperoleh keadilan.
Lantas, bagaimana dengan Visi dan Misi masyarakat Asahan Sejahtera Religius dan Berkarakter? Apa standar / ukuran keberhasilannya jika di 100 hari kerja Bupati terpilih belum memiliki langkah-langkah konkrit maupun gebrakan yang berarti untuk suatu Perubahan ? Benarkah visi dan misi itu akan dilaksakan dengan baik ataukah hanya sebatas “angin syurga” untuk masyarakat Kabupaten Asahan, ataukah sengaja diciptakan sebagai
dongengan untuk masyarakat pasca kampanye saja?
Karna jelas sejahtera berarti suatu kondisi orang-orang yang terlibat di dalamnya berada dalam keadaan sehat, damai dan makmur dan religius adalah bersifat religi, atau keagamaan sedangkan berkarakter adalah berkarakter adalah berkepribadian, berperilaku, bersifat, bertabiat, dan berwatak. Namun, faktanya visi dan misi tersebut belum dirasakan masyarakat, padahal 100 hari Bupati menjalankan tugas sejatinya memiliki cukup waktu dalam pengabdian maupun kerja nyata.






