HukumKota PadangPeristiwa

Modus Kembalikan Perawan, Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan di Padang

1881
×

Modus Kembalikan Perawan, Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan di Padang

Sebarkan artikel ini
Bujuk Rayu Korban Dengan Uang, Polsek Ranah Pesisir Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
Ilustrasi korban pemerkosaan.

Padang – Satreskrim Polresta Padang ungkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan kedok bisa mengembalikan keperawanan korban di Padang, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Rico Fernando mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial N (36) kepada korban yang masih berumur 15 tahun (RT) terungkap lantaran orang tua korban yang merasa curiga perut anaknya membuncit kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Saat dilakukan Visum didapati informasi dari anak korban mengenai pelaku. Kemudian, Kanit Reskrim Unit IV (PPA) Satreskrim Kota Padang memerintahkan Kasubunit II Unit PPA beserta Tim Klewang untuk kemudian menangkap pelaku,” kata Rico dilansir dari harianhaluan.com pada (4/2).

Setelah di selidiki lebih lanjut, korban yang merupakan keluarga dari istri N telah dicabuli sebanyak lima kali selama tahun 2021, dan dilakukan di satu hotel di Kota Padang.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban telah mengandung selama lima bulan.

“Ibu korban curiga dengan perut anaknya yang sudah membuncit, saat ditanyakan, korban sudah disetubuhi oleh pelaku inisial N sebanyak lima kali,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban Kasat Reskrim Kota Padang langsung menindak lanjuti kasus ini dengan mencari keberadaan pelaku. Kemudian N (36) ditangkap di kediamannya di Kampung Koto, Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

“Pelaku saat ditingkus tidak memberi perlawanan kepada petugas. Saat ditanyakan mengenai perbuatan pelaku. Dia mengakuinya,” tuturnya.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus dapat mengembalikan keperawanan korban dengan mengurut-urut area kemaluan korban sebelum melancarkan aksi bejatnya itu.

“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-Undang,” tutupnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.