
PADANG, KABARSUMBAR – Deputi III Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Tetty Helfery mengatakan Sumatra Barat (Sumbar) perlu melakukan pengawasan terhadap industri pangan skala rumahan, mengingat sebagian produk pangan kemasan yang dipasarkan beredar disekolah-sekolah.
“Minimnya pengawasan dikhawatirkan mengancam kesehatan anak-anak karena rata-rata paling banyak beredar di sekolah,” ujarnya.
Ia menyebutkan sedikitnya ada 4 ribu pelaku industri pangan skala rumah tangga di Sumatra Barat yang membutuhkan pengawasan dan pendampingan. Berdasarkan data BPOM tahun 2016, sebanyak 14,9 persen dari sampel pangan tercatat tidak memenuhi syarat. Angka ini hanya turun tipis dibanding sampel pangan tidak memenuhi syarat di tahun 2015 sebanyak 16,2 persen.
Dalam mata rantai pengawasan dan pendampingan, BPOM tidak bisa berjalan sendiri, karena memiliki pembagian tugas dan perlu ada kewenangan serta kerjasama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk turun tangan sebagai pembuat kebijakan.
“Dalam beberapa hal, penuntasan pengawasan tersebut ada di Pemda. Kami mencatat, baru 30 persen pengawasan yang ditindaklanjuti. Tentunya butuh koordinasi yang lebih baik antarinstansi di Sumatra Barat agar ketahanan dan keamanan pangan bisa terwujud,” jelas Deputi III BPOM Tetty Helfery.
Menurut dia, ada sejumlah poin yang harus diperhatikan, di antaranya adalah kelayakan sanitasi industri pangan, pengetahuan pelaku usaha mengenai higienitas, dan penggunaan bahan-bahan yang dilarang.
“Hal ini misalnya, berkaitan dengan ketersediaan air bersih. Dan urusannya tentu berkaitan dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat sebagai konsumen juga perlu diberikan edukasi mengenai keamanan pangan. Namun tantangannya saat ini adalah sasaran sosialisasi yang sebagian besar adalah generasi milenial. Kondisi ini membuat BPOM harus memutar otak untuk mengemas bentuk promosi yang cocok dengan targetnya.
“Cara edukasi harus diupdate sesuai zaman milenial. Kami siapkan program yang sesuai dan friendly. Pengawasan terhadap UMKM memang tantangan kita bersama,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menambahkan, pihaknya akan mencoba lebih tegas dalam menindak ‘penjahat pangan’. Bila selama ini kegiatan yang dilakukan lebih banyak bersifat promotif untuk masyarakat, Pemda akan memulai langkah-langkah preventif yang di dalamnya juga termasuk penindakan hukum.
“Kalau mereka (produsen pangan nakal) masih ngeyel, kami kenakan penegakan hukum,” jelasnya.
Mulai 2018, Pemprov Sumbar mulai mematangkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai keamanan dan ketahanan pangan. Perda yang saat ini sedang dibahas dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumbar.
“Nantinya juga akan menyinggung mengenai distribusi sayur dan buah-buahan yang mengandung pestisida, penggunaan zat warna dalam makanan, dan kandungan zat berbahaya seperti formalin dan boraks. Apalagi, sebagian produk pangan kemasan yang dipasarkan menyasar sekolah-sekolah dengan konsumennya adalah anak-anak,” ungkapnya.
(Putri Caprita)





