Sumatera Barat

Sidang Sengketa Informasi Publik: Konflik Antara Didi Someldi Putra dan Atasan PPID Pemkab Pesisir Selatan

363
×

Sidang Sengketa Informasi Publik: Konflik Antara Didi Someldi Putra dan Atasan PPID Pemkab Pesisir Selatan

Sebarkan artikel ini
Foto: Mimbarsumbar

Padang – Persidangan sengketa informasi publik antara Didi Someldi Putra dan Atasan PPID Pemkab Pesisir Selatan semakin memanas dan menarik perhatian.

Pada hari Kamis, 25 Mei 2023, Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat yang dipimpin oleh Tanti Endang Lestari, didampingi oleh anggota majelis Adrian Tuswandi dan H. Arif Yumardi, menghadirkan saksi-saksi dan meminta keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat di ruang sidang KI Sumatera Barat.

Dalam sidang tersebut, seorang keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut memang terbuka, tetapi berdasarkan Keputusan Sekjen BPK RI tentang tindak lanjut, dokumen tersebut menjadi pengecualian dalam sengketa ini berdasarkan uji konsekuensi.

Sidang sengketa informasi ini berawal dari permintaan informasi yang diajukan oleh Didi sebagai pemohon informasi terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat tahun 2022 mengenai pengembalian sisa lebih biaya perjalanan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat DPRD dan OPD lainnya di Pemkab Pesisir Selatan sebesar Rp 1,1 miliar.

“Informasi yang diberikan oleh PPID dan atasan PPID Pemkab Pesisir Selatan tidak memuaskan saya sebagai warga negara. Saya ingin tahu siapa yang telah mengembalikan dan siapa yang belum membayar sisa lebih biaya perjalanan dinas tersebut.” ucap Didi

Namun, menurut keterangan ahli regulasi tentang informasi publik di badan publik, terdapat pengecualian terkait tindak lanjut terkait temuan tersebut. Batas waktu untuk mengakses informasi tersebut adalah 30 tahun..

Arif Yumardi menjelaskan bahwa BPK memiliki hak yang sesuai dengan keputusan Sekjen.

“Kita membandingkan lex specialist dengan lex generalis berdasarkan UU 14 tahun 2008. Tidak ada masalah dalam mengungkapnya karena ini melibatkan uang rakyat,” kata Arif Yumardi.

Adrian juga menambahkan, “Jumlah uang sebesar Rp 1,1 miliar itu sangat besar, apalagi laporan hasil pemeriksaan tahun 2022 yang sudah berjalan dua tahun. Dokumen tersebut seharusnya dapat diakses oleh publik agar aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan. Sungguh menyenangkan menjadi pejabat publik, temuan dapat terlupakan dalam waktu 60 hari hanya karena aturan internal BPK yang tidak berlaku umum. Jika hal ini menjadi viral, pasti Aparat Penegak Hukum (APH) akan bertindak. Saat penyidik APH meminta keterangan mengenai kerugian negara, BPK akan membukanya,” ungkap Adrian.

Sidang dengan agenda keterangan ini, menurut Ketua Majelis Tanti, dianggap telah mencukupi, dan selanjutnya sidang register terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat ini akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan dari para pihak.

“Kita menargetkan dalam waktu dua minggu ke depan register ini dapat diputuskan.”ucap Tanti

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.