Arosuka – Senin (18/12), ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nagari Gantung Ciri kembali mendatangi kantor Bupati Solok, Dengan jumlah masa yang lebih besar, masa menuntut Surat Keputusan (SK) Bupati Solok terkait pemberhentian sementara Wali Nagari Gantuang Ciri dari jabatannya dicabut kembali.
Ratusan masa meski ditengah guyuran hujan terus menyuarakan tuntutan mereka. Bahkan aksi masa sempat ricuh. Masa yang merasa kecewa dengan penjelasan Bupati Solok Epyardi Asda terkait alasan pemberhentian Wali Nagari mereka, tidak terima dengan penjelasan Bupati Solok itu.
Bupati Solok Epyardi Asda yang langsung menemui masyarakat yang menggelar aksi demo mengatakan bahwa pemberhentian sementara Wali Nagari Gantuang Ciri lantaran yang bersangkutan tersangkut dugaan kasus penyelewengan anggaran nagari berdasarkan hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inpektorat.
Namun ungkapan Bupati Solok Epyardi Asda yang menyebut Wali Nagari Gantuang Ciri ” di berhentikan karena maling uang rakyat” memicu emosi masa. Sebagai bentuk tidak terima atas ucapan Bupati Solok Epyardi Asda, masa spontan melemparkan botol dan gelas air mineral ke arah Bupati Solok.
Hal ini ditekankan juga oleh anggota DPRD Kabupaten Solok, Dendi yang ikut aksi masa. Dendi menegaskan masyarakat nagari Gantuang Ciri tidak terima ucapan Bupati Solok Epyardi Asda yang menyebut Wali Nagari Gantuang Ciri maling uang rakyat dihadapan masyarakat nagari Gantuang Ciri yang tengah menggelar aksi masa.
Beruntung petugas keamanan yang sejak awal mengawal dan mengamankan jalannya aksi demo berhasil menahan dan meredam emosi masa. Aksi saling dorong antara masa dan petugas keamanan sempat terjadi.
Namun kericuhan yang lebih meluas berhasil diredam petugas keamanan dan masa aksi. Dalam aksi itu masa kembali meneriakan yel yel dan tuntutan mereka agar segera ditindak lanjuti.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Solok juga tampak menemuai masa aksi. Anggota DPRD Kabupaten Solok Hafni Hafis yang juga menemui masa aksi mengatakan dirinya bersama anggota DPRD Kabupaten lainnya mendesak pimpinan dewan untuk memanggil inpektorat untuk meminta penjelasan terkait hasil temuan LHP.
Zamroni anggota DPRD Kabupaten Solok yang juga turun menemui masa, juga menegaskan bahwa masyarakat yang datang menyampaikan tuntutan mereka merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang undang. Dan dirinya siap memperjuangkan hak dan tuntutan masyarakat.
Dalam aksi itu, masa juga menyerahkan surat tuntutan mereka kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra agar ditindak lanjuti.
Dihadapan sejumlah wartawan, Dodi Hendra bersama Dendi mengatakan akan meneruskan surat tuntutan masyarakat nagari Gantuang Ciri itu kepada Mentri Dalam Negri melalui Gubenur Sumbar.
” Kita akan menindak lanjuti surat tuntutan masyarakat nagari Gantuang Ciri ini dengan menyurati Mendagri melalui Gubernur,” ujarnya.
Menurutnya kalau alasan pemberhentian Wali Nagari Gantuang Ciri karena hasil temuan inspektorat itu tidak dapat dibenarkan dan menyalahi konstitusi. Pada hal pemeriksaan inspektorat bersifat pembinaan dan masih belum jatuh tempo sesuai rentang waktu penyelesaian selama 60 hari semenjak hasil temuan inspektorat itu disampaikan.
Kalau hanya berdasarkan hasil temuan bisa memberhentikan Wali Nagari, Dodi Hendra menyebut kalau begitu sejumlah pejabat daerah juga bisa diberhentikan dari jabatannya karena mereka juga ada temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sumbar.
” Mengapa Bupati tidak melakukan kebijakan yang sama” tegasnya.
Usai menyuarakan tuntutan mereka, masa langsung membubarkan diri dengan tertib.






