BudayaHukumKota PadangPemerintahPendidikanSumatera Barat

Gubenur : Peran Niniak Mamak Penting dalam Pemerintahan Nagari

2325
×

Gubenur : Peran Niniak Mamak Penting dalam Pemerintahan Nagari

Sebarkan artikel ini

PADANG, KABARSUMBAR – Gubenur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengatakan peran niniak mamak sangat penting dalam pemerintahan nagari agar pembangunan daerah dapat berjalan baik dan sukses.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara rapat kerja Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumatera Barat (Sumbar) di Auditorium Gubenur pada Selasa, (15/1/2019) yang dihadiri pengurus dan beberapa daerah rekapilitasi peran niniak mamak.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) sangat mendukung, peran niniak mamak terutama hal postif di suatu nagari. Karena di Sumbar pemerintahan terendah dari stakeholder adalah nagari. Tidak hanya walinagari, terdapat niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang.

“Semua itu berperan dalam mengatur anak kemenakan di masing-masing, suku atau kaum. Jika peran niniak mamak sesuai dengan pemerintah nagari maka pembangunan akan suskses dan berjalan baik,” ungkapnya.

Menurut Irwan Prayitno, jika peran ninik mamak sesuai dengan harapan, kompetensi yang baik kepada anak kemanakan dapat berjalan dengan baik juga. Persoalan sosial yang terjadi dikemenakan bisa dituntun oleh niniak mamak masing-masing. Sehingga peran pemerintah sangat kondusif untuk bisa menyukseskan pembangunan.

Di sisi lain bagi pemerintah siapapun yang berkumpul membentuk suatu perkumpulan demi kebaikan kami dukung seperti Ormas Minang di Jawa IKM, Gebu Minang, IKSP, BKKM Pernagari kami dukung semuanya untuk kampung halaman.

“Selama tidak ada potensi konflik, saya dukung kalau membuat ide untuk kampung dan kemenakan kenapa ditolak selama tidak melanggar UUD dan konstitusi. Kalau menimbulkan konflik saya tidak dukung,” tegasnya.

Latar belakang pendeklarasikan lahir dan terbentuknya “Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (BAKOR-KAN) se-Provinsi Sumatera Barat“ pada 27 Oktober 2017 memiliki makna strategis dalam penguatan Limbago Adat, pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta penguatan fungsi dan peranan pemangku adat.

Terakhir adapun fungsi tersebut sebagai jembatan emas penyambung komunikasi dan koordinasi wadah ninik mamak pemangku adat yang benaung di dalam Kerapatan Adat Nagad (KAN) dengan Pemerintah Republik Indonesia (Pemerintah/Pusat dan Daerah) dalam menjalankan amanah UUD 1945 (amandemen ke-2 tahun 2000) pasal 18B ayat (2), pasal 28.1 ayat (3), (4), (5) dalam melindungi hak-hak tradisional atau adat.

Koordinasi itu diupayakan diselaraskan dengan adat budaya Minangkabau yang sekarang menjadi perhatian utama Pemerintah daerah Provinsi Sumatra Barat.

(Putri Caprita)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.