Lima Puluh Kota -Asisten Ekonomi Pembangunan, Eki Hari Purnama mengungkapkan bahwa Kabupaten Limapuluh Kota sebagai salah satu sentra industri dan UMKM terutama kuliner terbesar di Sumatera Barat perlu dibekali sertifikasi halal guna peningkatan, keamanan dan penerimaan produk di pasaran.
“Untuk itu, Pemkab Limapuluh Kota mendorong pelaku usaha baik usaha mikro, kecil, menengah bahkan skala besar untuk mengurus atau mencantumkan sertifikasi halal pada produk. Saat ini sudah ada 1580 produk dari pelaku usaha di Kabupaten Limapuluh Kota yang memiliki sertifikat halal,” sebut Eki HP saat memimpin rapat keikutsertaan Kabupaten Limapuluh Kota pada event Minangkabau Halal 2024, Selasa (24/4/2024) di ruang rapat bupati.
Hal itu kata Eki, mengingat potensi yang dimiliki daerah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Riau ini serta memanfaatkan momentum Minangkabau Halak Festival yang akan digelar 30 Mei sampai 3 Juni 2024 mendatang.
“Mengingat potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Lima Puluh Kota, maka momentum Minangkabau Halal Festival yang akan diselenggarakan 30 Mei s/d 3 Juni 2024 nanti dapat kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Apalagi dengan adanya target sejuta sertifikasi halal untuk pelaku UKM bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama, tentu dapat kita maksimalkan pencapaian tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Bimbingan masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Limapuluh Kota Irvan Junaidi mengatakan, bahwa Kemenag pada 2024 lebih memfokuskan sertifikasi halal terkait produk makanan dan minum.
“Kemenag dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Peternakan bekerjasama menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang diberikan kepada pelaku usaha kecil yang dibuat oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Fokusnya saat ini adalah terhadap produk makanan dan minuman,” tuturnya.
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha bisa menghubungi pendamping halal dari Kemenag Limapuluh Kota. Pendamping akan datang ketempat usaha. Selanjutnya pelaku usaha perlu menyiapkan KTP, peralatan yang akan diolah dan menguraikan proses tahapan produksi produk.
Kemudian pendamping akan mendaftarkan pelaku usaha untuk mendapatkan NIB. Selanjutnya pelaku usaha akan didampingi untuk mendaftar ke BPJPH dan mendapat izin dari MUI Pusat untuk dikeluarkan sertifikatnya. (Ikhlasul Ihsan)