Sebanyak 481 pasangan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari. Prosesi ini berlangsung di Istana Kepresidenan, menandai awal kepemimpinan mereka di daerah masing-masing.
Pelantikan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah. Setelah dilantik, mereka akan mengikuti program pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, mulai 21 hingga 28 Februari.
Selama pembekalan, para kepala daerah akan menerima berbagai materi penting untuk mendukung efektivitas kepemimpinan. Salah satu fokus utama adalah transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menegaskan bahwa pemahaman terhadap keterbukaan informasi menjadi elemen krusial dalam tata kelola pemerintahan.
“Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, transparansi wajib diterapkan. Kepala daerah harus memahami pentingnya akses informasi bagi masyarakat guna menciptakan pemerintahan bersih dan bertanggung jawab,” ujar Musfi di Padang, Minggu (16/2/2025).
Transparansi bukan sekadar mencegah praktik koruptif, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kinerja pemerintahan.
Presiden Prabowo kerap menekankan pentingnya pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Komitmen ini diwujudkan dalam kebijakan perang terhadap korupsi yang melibatkan pejabat, birokrat, maupun pengusaha. Oleh karena itu, pembekalan keterbukaan informasi bagi kepala daerah baru menjadi langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.