EkonomiSumatera Barat

Asosiasi Developer Property Syariah Gelar Silaknas X di Kota Padang

347
×

Asosiasi Developer Property Syariah Gelar Silaknas X di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
asosiasi-developer-property-syariah-gelar-silaknas-x-di-kota-padang,-sumbar-siap-jadi-pusat-properti-syariah-nasional
Asosiasi Developer Property Syariah Gelar Silaknas X di Kota Padang, Sumbar Siap Jadi Pusat Properti Syariah Nasional

Padang – Asosiasi Developer Property Syariah (DPS) mencatat pertumbuhan signifikan dengan 3.312 anggota dan 1.729 proyek. DPS juga memiliki 174 ribu unit hunian.

Hal ini terungkap dalam Silaturahmi Akbar Nasional (Silaknas) X di Kota Padang, yang berlangsung 25-27 November 2025.

Ratusan peserta dari berbagai provinsi hadir dalam acara tersebut.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, melalui Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Sumbar, Ahdiarsyah, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pengembangan hunian berbasis syariah.

“Kita mengapresiasi penyelenggaraan Silaknas ke-X di Kota Padang,” kata Ahdiarsyah.

Ia menambahkan, developer properti syariah diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan, khususnya di Sumatera Barat.

Ahdiarsyah menilai, Silaknas X menjadi sinyal kuat bahwa Sumbar siap menjadi pusat keunggulan investasi properti syariah nasional.

Founder dan Presiden Asosiasi DPS, Ust. Ir. Muhammad Rosyid Aziz, memaparkan perkembangan industri properti syariah Indonesia dalam satu dekade terakhir.

“Hingga kini DPS memiliki lebih dari 3.312 member dan 1.729 proyek yang tersebar di 35 provinsi,” jelas Rosyid.

Total lahan yang dikelola mencapai 2.798 hektare dengan 174.141 unit hunian.

Skala bisnis ini menyerap lebih dari 28.300 tenaga kerja dengan nilai transaksi rata-rata Rp132 miliar per bulan.

DPS juga terdaftar sebagai asosiasi terbesar ke-4 di sistem SIRENG Kementerian PUPR.

“Market size properti syariah kami mencapai Rp34,8 triliun hingga 2025,” tegasnya.

Rosyid menyoroti perbedaan konsep kepemilikan rumah syariah dibanding KPR konvensional, yang dinilai lebih sesuai syariat dan memberi ketenangan bagi pembeli.

DPS dikenal sebagai asosiasi yang fokus menyediakan solusi kepemilikan rumah bebas riba, bebas sita, dan tanpa BI checking.

Direktur DPS, Syarif Hidayat, menegaskan bahwa transaksi properti syariah kini semakin diterima pasar.

“Jual beli properti itu transaksi besar. Karena itu penting dilakukan sesuai akidah agar lebih berkah. Salah satunya adalah dengan memilih rumah syariah tanpa riba,” ungkapnya.

Ciri-ciri rumah syariah tanpa riba antara lain akad sesuai prinsip Islam, tanpa pihak ketiga, syariah namun terbuka untuk umum, tanpa denda atau penalti, tanpa sita-menyita, tanpa BI Checking, serta lebih efisien secara anggaran.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.