Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang tidak menemukan pelanggaran saat pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 kemarin. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisioner Bawaslu Kota Padang Eris Nanda pada saat pembukaan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan pada Tahapan Pencalonan tahun 2024 di salah satu Hotel di kota Padang, Jumat (30/8/2024).
“Selama tahapan pencalonan kami tidak menemukan pelanggaran, tapi memang ada beberapa catatan, misalnya terkait partai pengusung ada beberapa akhirnya kemarin tidak datang, karena tidak jadi, karena B1-KWKnya tidak ada atau tidak masuknya kedalam sistem Silon,” kata Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda.
Sedangkan terkait keabsahan Silon , kata Eris pihaknya akan melakukan verifikasi kembali bersama dengan KPU.
“Jadi setiap tahapan verifikasi yang dilakukan KPU kita bersama akan mengawasi dalam hal tersebut”, jelasnya.
Ia menyebutkan setelah tahapan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang akan melakukan tes kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit M. Djamil Padang.
“Untuk tahap periksaan, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Sengketa Bawaslu Kota Padang sudah hadir berada dilokasi sejak subuh tadi. Mereka sudah melakukan pengawasan hari ini (red, kemarin),”ungkapnya.
Untuk hari Jum’at (30/8) ada dua bakal pasangan calon yang melakukan pemeriksaan kesehatan,” untuk hari ini ada pasangan calon dari Fadly Amran dan Maigus Nasir, lalu ada pasangan calon Iqbal dan Amasrul. Kemudian hari Sabtu adalah pasangan calon Hendri Septa dan Hidayat,” ungkapnya.
Ia menambahkan setiap tahapan kesehatan nanti karena pasangan calon ini ijazah luar negeri, pihaknya dengan KPU Padang ada melakukan verifikasi di Jakarta, tepatnya di Kantor Dikti, mengingat ijazah pasangan calon ada yang sekolah luar negeri.
Disisi lain, Eris mengingatkan netralitas kepada pengawasan pemilu, “sebagai penyelenggaraan harus tetap netral dan bersifat pasal didalam hal-hal seperti itu, makanya ingatkan jangan ada nantinya yang “Badunsanak” dibantu dan sebagainya,” jelasnya.
Jika ditemukan pelanggaran nanti, ungkap Eris akan jadi pelanggaran etik,” jika ditemukan bukti keterlibatan yang jelas akan ditindak karena ada pelanggaran kinerja bahkan ada kode disana,” singkatnya. (Ikhlasul Ihsan)