Padang – Memasuki hari ke-13 masa tahapan kampanye pada Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 di Sumatera Barat, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di beberapa Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di salah satu hotel di kota Padang, Senin sore (7/10/2024).
“Berdasarkan laporan masuk dan temuan (13 hari masa kampanye berjalan) telah ada laporan yang masuk dari beberapa daerah (terkait) masalah kampanye,” kata Ketua Bawaslu Sumbar.
Bawaslu Sumbar saat ini telah masuk dua laporan dugaan pelanggaran kampanye serta ada beberapa juga di beberapa Kabupaten/ Kota menerima proses dan penanganan pelanggaran.
“Untuk dugaan pelanggaran ditingkat Kabupaten/ Kota, misalnya ada di Kabupaten Solok dan beberapa daerah lainnya,” ujarnya.
Alni menjelaskan selama 13 hari berjalan masa kampanye ini, ternyata sudah ada aktifitas yang diduga oleh pelapor masuk dalam kategori pelanggar.
“Dugaan pelanggaran kampanye tersebut bermacam, ada laporan dugaan kampanye ditempat yang dilarang, ada yang berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.
Kemudian dimasa kampanye, Bawaslu Sumbar dan jajaran menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif.
“Kami mintak keaktifan masyarakat yang apabila menemukan dilapangan ternyata ada perbuatan-perbutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampaikan kepada pengawas pemilu diseluruh jajaran, bisa ditingkat kecamatan, bisa diitingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat provinsi,” ajaknya.
Ia menambahkan berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2024 terkait waktu dan durasi penanganan pelanggaran.
“Jadi durasi waktu ini maksudnya kepastian berkaitan dengan lama waktu kita melakukan penanganan pelanggaran adanya waktu tiga hari dan bisa tambah dua hari dan waktu pelaporan, laporan disampaikan pengawas pemilu itu dihari yang sudah ditentukan dan harinya hari kerja, senin hingga jumat, dan waktunya dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Sugeng Hariyadi menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk bersikap profesional dan independen dalam melakukan penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 ini.
“Pihaknya menegaskan untuk anggotanya agar menjunjung tinggi integritas dan tidak memeliki kepentingan dalam penanganan pelanggaran kampaye dan Pilkada” tutupnya. (Ikhlasul Ihsan)






