PADANG, KABAR SUMBAR – Sebanyak 200 kilogram peredaran narkoba jenis ganja kering digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat di Tapus, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu (17/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dalam kasus ini diamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar dengan inisial KA (34), dan RR (29),” kata Kepala BNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin di PAdang, Sabtu (17/8).
Ia menjelaskan ganja sebanyak 155 paket besar tersebut dibawa tersangka dari Aceh menggunakan mobil melalui jalur darat ke Sumbar untuk diedarkan pada Rabu (14/7).
Berdasarkan laporan itu, tim BNNP Sumbar bersama BNNK Pasaman Barat langsung melakukan pemetaan pengiriman ganja itu.
“Dari hasil penangkapan, didapati tiga tersangka, namun satu tersangka lagi dengan inisial Y berhasil melarikan diri ke kebun warga dan sampai saat ini belum ditemukan, atau masih DPO,” ujar Khasril.
Hingga kini, tim BNNP Sumbar masih berada di lapangan untuk memburu tersangka yang melarikan diri. Tersangka Y diduga sebagai perilaku utama dalam pengiriman ganja kering seberat 200 kg tersebut.
“Ini merupakan penangkapan paling besar yang terjadi selama ini. Atas perbuatan keduanya, tersangka terancam hukuman mati,” tambahnya.