PADANG, KABARSUMBAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sumatera Barat memusnahkan 153,5 kilogram narkotika jenis ganja kering, Kamis 3 Oktober 2019.
Pemusnahan yang dilakukan di Kantor BNPP Sumbar, Kota Padang, itu merupakan barang bukti dari hasil tangkapan pada 17 Agustus 2019 lalu. Barang haram itu didapat dari dua tersangka, yakni KA (33) dan RR (29).
Pemushana langsung disaksikan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan petugas BNPP Sumbar.
“Kami melakukan pemusnahan ini untuk mengelakkan hilangnya barang bukti,” kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Kasril kepada Kabar Sumbar.
Pemusnahan ganja kering dilakukan dengan cara membakar ganja di dalam sebuah tong.
Sementara, untuk berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap dua tersangka yang ditangkap, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari kejaksaan.
“Kita tidak membakar semua barang bukti tersebut. Kita sisihkan sebanyak 2,5 kilogram untuk dihadirkan di pengadilan, saat persidangan nanti,” ujar Kasril.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap di daerah Pasaman. Dalam penangkapannya petugas menyita ganja sebanyak 153,5 kilogram ganja kering.
Usai penangkapan tersebut, pihaknya merilis hasil tangkapan sebanyak 200 kilogram ganja.
Namun, setelah ditimbang, diralat, berat bersihnya sebanyak 153,5 kilogram ganja.
Selain itu, petugas juga menyita 1 unit mobil Merk Daihatsu jenis Xenia, kunci beserta STNK, 1 unit mobil merk Suzuki Karimun, kunci beserta STNK, 4 unit ponsel berbagai merek, serta 2 buah ATM milik tersangka.
Diperkirakan nilai uang dari barang bukti jenis ganja tersebut sebesar Rp 200 juta.
Tersangka sendiri dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) jo 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar rupiah.
Harapannya pemusnahan barang bukti ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum, dan meminimalisir adanya penggelapan barang bukti.
“Inilah tugas BNN yang harus memutuskan mata rantai pelaku dan bahan baku dalam peredaran gelap Narkotika,” tutup Kasril.
Turut hadir dalam pemusnahan Diresnarkoba Polda Sumbar, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kajari Pasaman, Kepala BPOM Padang, Danramil 03 Padang Selatan, serta Lurah Mata Air.
Ikhlasul Ihsan