Agam – Bupati Agam, Benni Warlis, berang setelah menemukan fakta harga pupuk bersubsidi di wilayahnya masih melambung tinggi, melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini terungkap dalam rapat bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Agam dan perwakilan Pupuk Indonesia (PI) yang digelar di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis (15/5/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari monitoring lapangan oleh tim KP3, yang menemukan pelanggaran di 8 kecamatan.
“Kami sangat menyayangkan, karena hasil monitoring di 8 kecamatan terhadap 6 distributor dan 23 pengecer justru menemukan adanya pelanggaran. Dari 6 distributor, 5 di antaranya menjual pupuk di atas harga HET,” tegas Benni Warlis, dikutip dari AMCNews.
Padahal, dalam rapat sebelumnya, telah disepakati dengan Pupuk Indonesia bahwa harga pupuk bersubsidi di Agam tidak boleh melebihi HET.
HET pupuk Urea adalah Rp2.250 per kilogram (Rp112.500 per karung), dan pupuk NPK Ponska sebesar Rp2.300 per kilogram (Rp115.500 per karung).
Satu-satunya distributor yang patuh, menurut Benni, adalah CV Tazar, yang menjual pupuk urea seharga Rp2.175 per kilogram (Rp108.750 per karung) dan pupuk NPK Ponska seharga Rp2.225 per kilogram (Rp111.250 per karung).
Benni menegaskan, tidak ada alasan bagi distributor maupun pengecer untuk menaikkan harga, karena semua komponen biaya operasional telah diperhitungkan.