PemerintahPendidikanSumatera Barat

Darurat Bencana, Pemprov Sumbar Alihkan Belajar Siswa via Daring

446
×

Darurat Bencana, Pemprov Sumbar Alihkan Belajar Siswa via Daring

Sebarkan artikel ini

Kebijakan ini diterbitkan menyusul penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di wilayah provinsi pada 23 November 2025.

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.2.1773/SEKDISDIK-2025 yang memerintahkan seluruh satuan pendidikan melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran selama masa status tanggap darurat bencana alam.

Kebijakan ini diterbitkan menyusul penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di wilayah provinsi pada 23 November 2025.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, meminta seluruh SMA, SMK, dan SLB meniadakan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka.

Selama kondisi belum memungkinkan, pembelajaran diarahkan secara daring melalui platform yang tersedia. Penyesuaian ini berlaku sampai 29 November 2025, sesuai situasi dan kondisi masing-masing wilayah.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa kepala sekolah dapat menetapkan bentuk pembelajaran alternatif apabila akses pendidikan terganggu atau kegiatan belajar tidak bisa dilakukan dengan aman.

“Kepala sekolah agar dapat mengambil keputusan dan kebijakan penyesuaian kegiatan pembelajaran sesuai dengan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing,” tulis Habibul Fuadi.

Pemerintah meminta pihak sekolah, guru, dan tenaga kependidikan meningkatkan kewaspadaan, memprioritaskan keselamatan pribadi, serta mengutamakan keamanan seluruh warga sekolah selama masa tanggap darurat.

Masyarakat juga diimbau segera menghubungi layanan darurat jika menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan.

Dalam surat tersebut dicantumkan bahwa laporan dapat dilakukan melalui command centre kabupaten/kota maupun Pusdalops Sumbar.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa instruksi ini bersifat wajib dan harus dilaksanakan penuh tanggung jawab.

“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Habibul Fuadi dalam penutup surat.

Surat ini ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai VIII dan ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat. Edaran tersebut berlaku mulai 27 November 2025.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.