Disdik Sumbar Tangani Kasus Siswi Dipaksa Pakai Jilbab di SMKN 2 Padang

Jumpa pres Disdik Sumbar Tangani Kasus Siswi Nonmuslim Wajib Jilbab Kepsek SMKN 2 Padang Minta Maaf. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri didampingi Kepsek SMKN 2 Padang, Jumat 22 Januari 2021 malam.

Padang Menanggapi kabar mengenai pemaksaan penggunaan kerudung bagi siswa non muslim di SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri, menggelar jumpa pers, Jumat 22 Januari 2021 malam.

Kepala SMKN 2 Padang menyampaikan permohonan maafnya, dalam jumpa pers yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Sumbar. Ia juga mewakili permohonan maaf dari jajaran serta bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penetapan aturan dalam hal tata cara berpakaian siswi.

“Selaku Kepala SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,” kata Rusmadi.

“Ananda Jeni Cahyani Hia, kelas X OTKP 1 tetap bersekolah seperti biasa. Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman,” lanjut Rusmadi.

Sebelumnya sebuah video adu argumen antara orangtua siswa dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, yang diunggah pada, Kamis 21 Januari 2021 viral di media sosial.

Video berdurasi 15 menit, 24 detik di sebuah  akun Facebook memperlihatkan adu argumen soal kewajiban bagi siswi untuk mengenakan jilbab. Vidio itu sudah 3.233 kali dibagikan dan berisi 5.151 komentar.

Diduga, aturan wajib jilbab itu juga berlaku bagi siswi non-muslim.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.