Padang – PT Bank Nagari berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) menyusul putusan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat terkait sengketa informasi nomor 04/II/KISB-PS/2026.
Bank Nagari menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sekretaris Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, memastikan bahwa pihaknya telah mempublikasikan laporan tahunan periode 2021 hingga 2024 melalui kanal resmi perusahaan sebagai bentuk transparansi.
Ia menegaskan, putusan KI Sumbar tidak mengabulkan seluruh permohonan pemohon, khususnya mengenai data pribadi pegawai dan rincian belanja bulanan.
“Permohonan terkait data seluruh pegawai beserta penghasilannya secara nominatif dan daftar belanja rinci tidak dikabulkan oleh majelis. Fakta ini perlu disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Yosviandri dalam keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).
Yosviandri menjelaskan, pembatasan informasi tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi, bukan upaya menolak keterbukaan publik.
Sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Nagari terikat pada UU Perbankan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Menurutnya, data nominatif nasabah, pegawai, hingga penerima program tanggung jawab sosial (CSR/TJSL) merupakan data pribadi yang dilindungi undang-undang.
Ia menambahkan, UU Keterbukaan Informasi Publik tidak dapat digunakan untuk memaksa pembukaan data rahasia yang menyangkut pihak ketiga.
Sebelum memutuskan untuk merahasiakan data tertentu, Bank Nagari telah melakukan uji konsekuensi sesuai Pasal 19 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Proses ini mempertimbangkan aspek keamanan data, kepercayaan nasabah, serta daya saing perusahaan di industri perbankan.
“Uji konsekuensi menunjukkan bahwa risiko yang timbul apabila informasi tertentu dibuka lebih besar dibandingkan manfaat publik yang diperoleh,” tegas Yosviandri. Ia menambahkan, operasional bank selama ini telah diawasi ketat oleh otoritas terkait, termasuk OJK, Bank Indonesia, BPK, hingga KPK.
Saat ini, Bank Nagari mempertimbangkan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU Keterbukaan Informasi Publik.
Langkah hukum ini diambil untuk memperoleh kepastian mengenai harmonisasi regulasi antara UU KIP dengan UU Perbankan serta UU PPSK.
Yosviandri menegaskan bahwa upaya hukum tersebut merupakan instrumen sah demi mendapatkan kejelasan substansial. Hal ini dilakukan guna menjamin perlindungan data pribadi sekaligus menegakkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan perusahaan.






