Payakumbuh – Pemko Payakumbuh lalukan trobosan baru untuk menangani pungutan liar (pungli), melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Dengan menerapkan sistem smart card (kartu pintar) dalam pengurusan pengujian kendaraan bermotor (kir), diharapkan tidak ada lagi praktik percaloan.
Aturan ini sudah diterapkan sejah 2020 lalu, dan disampaikan langsung oleh Kepala Dishub Kota Payakumbuh Nofriwandi, didampingi Sekretaris Hadiatul Rahmat dan Kepala UPTD Dishub Handri, kepada wartawan, Senin 11 Januari 2021.
Buku uji kir diganti dengan kartu pintar ini sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Menurutnya, pemberlakuan itu berlaku bagi kendaraan baru, mutasi dan yang memperpanjang uji keur berkala, maka mereka sudah bisa mendapatkan smart card kir sebagai pengganti buku lulus uji. Ini merupakan kebijakan nasional melalui program Kementerian Perhubungan Darat (Hubdar).
Nofriwandi mengatakan ini dilakukan untuk mencegah kecurangan dalam melakukan uji kelayakan kendaraan.
“Demi suksesnya program tersebut, kita di Pemko Payakumbuh siap mendukung dengan cara mengimplementasikannya. Dengan adanya smart card kir ini, yang jelas bisa mencegah calo yang yang berada di area uji keur. Serta untuk menekan kecurangan hasil uji, karena dalam uji keur langsung terlihat dengan bukti foto empat sisi dan juga untuk mencegah peredaran buku keur palsu,” katanya.
Ia juga menjelaskan, selain mendapat smart card, kendaraan yang melakukan uji keur juga mendapatkan lembar barcode dan lembar sertifikat. Barcode tersebut wajib ditempel di kaca atau bagian kendaraan dan barcode sebagai bukti sudah melakukan uji keur ketika ada operasi di jalan.
“Smart card keur berisi data kendaraan, mulai dari nomor polisi, nomor mesin, nomor rangka, juga dimensi kendaraan berupa panjang, lebar, berat kosong dan berat isi. Jika nanti kalau di kaca kendaraan tidak ada barcodenya, berarti belum melakukan uji kir,” jelasnya.
Tak hanya di Payakumbuh, beberapa daerah di Sumatera barat juga sudah menerapkan smart card kir, seperti Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Padang Panjang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Padang Pariaman.
Nofriwandi juga menuturkan, di Payakumbuh terjadi peningkatan pelayanan bukan hanya untuk mobil di Payakumbuh saja. Bahkan, kendaraan dari Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi bisa numpang uji kir di Payakumbuh, mereka bisa dilayani setelah mendapat rekomendasi dari Dishub daerah asalnya sesuai plat nomor kendaraan mereka.
“Saat ini Payakumbuh masih terakreditasi C, dan targetnya akan terakreditasi B. Sementara kendala yang dialami masih kurangnya tenaga yang punya sertifikat penguji dan alat, dimana ada dua komponen alat lagi untuk bisa naik akreditasi ke B. Tahun 2022 mendatang, kita diwajibkan harus mencapai akreditasi B. Kalau tidak, maka konsekuensinya tidak akan bisa melakukan uji kir lagi,” tuturnya.