Kabarsumbar.com – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar Gelar Workshop Peningkatan Informasi Publik pada PPID.
Pada workshop tersebut dijelaskan terkait Daftar Informasi Publik (DIP), serta informasi yang dikecualikan. Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Aditya Nuriya menyebut bahwa DIP merupakan catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah pengusaan badan publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Pada pelaksanaan workshop, Aditya menjelaskan tentang tata cara penyusunan DIP, meliputi pengumpulan dan identifikasi informasi, pengklasifikisan informasi serta penetapan daftar informasi publik. Hal lainnya yang disampaikan Aditya yaitu pemutakhiran informasi publik tidak terikat oleh waktu. Apabila adanya tambahan atau butuhnya perubahan, dapat langsung dirubah.
Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat lainnya, Agus Wijayanto juga menyebutkan bahwa pelayanan informasi merupakan hak masyarakat yang wajib diberikan oleh Badan Publik. Informasi yang disampaikan berupa, informasi yang diperbolehkan dan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan seperti yang akan membahayakan keamanan negara, berkaitan dengan hak-hak pribadi seseorang dan hak kekayaan intekektual. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, pengecualian informasi berdasarkan pengujian atas konsekuensi.
Selain itu, Agus selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat ikut menjelaskan bahwa, informasi lain yang dikecualikan menurut Peraturan Komisi Informasi yaitu berkenaan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat. Hal ini berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Adanya workshop Informasi Publik ini Kepala Bidang IKP Diskominfotik Sumbar, Indra Sukma, mengungkapkan harapannnya, “Harapan kita melalui kegiatan ini, pemahaman para pengelola informasi publik semakin baik, sehingga DIP Sumbar juga akan semakin meningkat, meminimalisir sengketa informasi dan yang pada intinya, implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi”.