Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh resmi mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (23/6/2026). Pengesahan ini menandai tuntasnya pembahasan intensif antara lembaga legislatif dan eksekutif terkait regulasi daerah.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menyatakan tujuh fraksi di DPRD telah memberikan persetujuan bulat terhadap keempat produk hukum tersebut. Ia memastikan seluruh tahapan pembahasan telah memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis sesuai mekanisme tata tertib dewan.
Empat regulasi yang disahkan meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selain itu, dewan juga menyetujui Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Wirman menekankan bahwa Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan langkah strategis daerah untuk menjamin kesetaraan akses keadilan. Regulasi ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok warga kurang mampu.
Terkait perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016, Wirman menjelaskan penyesuaian tipologi dan nomenklatur perangkat daerah bertujuan meningkatkan efektivitas birokrasi. Langkah ini dilakukan agar kapasitas organisasi pemerintah daerah lebih optimal dalam memberikan pelayanan publik serta mempercepat target pembangunan.
Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 dilakukan guna melakukan harmonisasi dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Upaya ini dinilai krusial agar kebijakan daerah tetap relevan, memiliki kepastian hukum, dan tidak tumpang tindih.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga menyoroti pentingnya akuntabilitas melalui pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD 2025. Wirman menegaskan pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan ketat terhadap implementasi seluruh perda yang telah disahkan.
“Persetujuan ini bukan akhir dari proses. DPRD akan terus mengawal implementasinya agar setiap regulasi yang dihasilkan memberikan dampak nyata, manfaat luas, serta kontribusi positif bagi pembangunan Kota Payakumbuh,” tegas Wirman.






