Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Diselidiki Kejaksaan, Rekanan Serahkan Uang Puluhan Juta?


Payakumbuh – Ditengah penyelidikan kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid Sekolah Dasar di Kabupaten Limapuluh Kota yang tengah dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, tiba-tiba pihak rekanan melakukan penyerahan uang mencapai puluhan juta rupiah kepada pihak kejaksaan.

Penyerahan uang mencapai Rp. 49,3 juta tersebut dilakukan Jumat 23 Februari 2024 oleh Direktur CV. Mustika, Yoni Putra melalui Kuasa Direkturnya, Maisal Rozi. Pengadaan Seragam Sekolah tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023 dengan nilai kegiatan Rp. 3.558.920.500, uang tersebut selanjutnya dititipkan pada rekening BRI Cabang Payakumbuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi PIDSUS, Saut Berhard Damanik membenarkan bahwa pihaknya menerima pengembalian uang dari sisa kegiatan Pengadaan Seragam Sekolah (pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota), namun pengembalian tersebut tidak serta menghentikan proses penyelidikan yang tengah dilakukan.

” Iya, beberapa hari yang lalu kita memang menerima penyerahan uang sebesar Rp. 49,3 jt dar Yoni Putra (Direktur CV. Mustika) terkait penyidikan dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, Dimana CV. Mustika melalui kuasa direkturnya (Maisal Rozi) ditunjuk sebagai penyedia dalam kegiatan pengadaan perlengkapan siswa untuk SD Kelas I se-Kabupaten Limapuluh Kota Tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan Rp. 3.558.920.500,” ucap Saut, Minggu, 25 Februari 2024.

Foto : Media

Ia juga menambahkan, pengembalian atau penyerahan yang dilakukan tersebut tidak serta merta menghentikan penyelidikan yang tengah dilakukan pihak Kejaksaan.

“Pengembalian tersebut tidak serta menghentikan proses penyelidikan yang tengah dilakukan.” Tambah Saut.

Sementara terkait siapa saja yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan Korupsi tersebut, Saut belum mau biacara banyak, ia meminta media untuk menunggu hingga proses selesai dilakukan oleh Kejaksaan.

“Sabar, nanti akan kami informasikan lebih lanjut kepada teman-teman media, kami sedang bekerja,” jelasnya.

Sementara dari Informasi yang berhasil didapat, Penyidik PIDSUS Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah banyak memanggil pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan tersebut, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota.

Ditempat terpisah, Pemerhati Luak Limapuluh (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota) Syawaluddin Ayub meminta jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun terkait penanganan perkara dugaan Korupsi yang tengah dilakukan Penyidik PIDSUS Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

“Tentu yang terpenting adalah jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun, baik dari atas, samping, kiri maupun dari manasaja sehingga kerja-kerja penegakkan Hukum yang tengah dilakukan oleh PIDSUS Kejaksaan Negeri Payakumbuh bisa berjalan sesuai aturan,” sebutnya.

Ia juga menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh juga diingatkan untuk tidak melindungi siapapun yang terlibat dalam dugaan Korupsi tersebut, sehingga bisa mengembalikan kepercayaan Publik terhadap aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan.

” Kita minta usut tuntas dan jangan ada yang dilindungi, usut siapapun yang terlibat dalam dugaan Korupsi tersebut, sehingga bisa mengembalikan kepercayaan Publik terhadap aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan.” Pintanya.

Penyerahan atau pengembalian uang yang dilakukan oleh Rekanan itu menurut Syawaluddin bisa menjadi pintu masuk dalam pengusutan perkara dugaan Korupsi, sebab memang diduga ada yang tidak beres/dugaan Korupsi.

“Ini (penyerahan) uang tentu bisa jadi pintu masuk adanya dugaan Korupsi, sebab tanpa ada seban tertentu, rekanan melakukan penyerahan uang.” Ujarnya. (*)

Ikhlasul Ihsan

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.