PADANG, KABAR SUMBAR-Anggaran Bansos di Kemensos naik dua kali lipat mencapai Rp 54 triliun pada 2019. Bansos tersebut antara lain Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai.
Kemensos menerapkan prinsip 6T, yaitu tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah tepat kualitas, tepat harga dan tepat administrasi. Penerapan 6T diklaim bakal sukses bila good governance dan good goverment diterapkan.
Terkait hal ini, Edriana, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengatakan, harus tersistem bila menerapkan hal tersebut sehingga tidak terjadi kebocoran atau dikorupsi.
“Dana itu sangat mudah diselewengkan yaa, saya sarankan memampukan penegak hukum agar berdaya (KPK) agar tidak terjadi kebocoran dan menekan angka korupsi dan menghukum para koruptor,” ungkap Edriana, saat menghadiri Obrolan Santai Intelektual bersama mahasiswa Sumbar, di Kede Uwak, Jalan M. Hatta, Ps Ambacang, Kuranji, Padang, malam Minggu (6/4/2019).
Penegak hukum dalam hal ini, selain KPK juga aparat kepolisian daerah, yang telah membentuk tim saber pungli. Pasalnya, banyak bantuan sosial itu tidak tepat sasaran.
“Bansos itu sangat rawan diselewengkan, maka perlu pengawasan ketat, dan kita juga mendorong dan berharap kepada warga turut mengawasinya,” kata Caleg DPR RI Dapil 1 Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut tiga dari Partai Gerindra.
Menurutnya, kenapa dana Bansos di era pemerintah Jokowi-JK dalam hal ini Kemensos dalam melaksanakan program terjadi kebocoran dan tidak tepat sasaran. Ini disebabkan tidak adanya pemutakhiran data, data penerima.
Selain itu, tidak by name by address, seharusnya yang berhak menerima ternyata disalurkan kepada warga yang kesejahteraannya sudah mumpuni.
“Ini acap terjadi apalagi di daerah dan itu salah satu aspirasi warga yang disampaikan kepada saya pada saat itu di salah satu jorong di Tanah Datar. Maka clean and good goverment tidak bakal terealisasi bila dalam sistem tidak terukur pola penyerahannya kepada masyarakat,” ujar Edriana.
Aktivis Perempuan di Program Women Research Institute (WRI) menyarankan, agar penerima dana Bansos itu harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga sesuai nama penerima dengan yang ada didata. Sebab dana itu bukan angka kecil, angka yang berasal dari uang rakyat yang diterima dari penerimaan pajak oleh pemerintah.
“Pemerintah harusnya menyigi sistem birokrasinya, baik itu di pusat dan daerah. Sehingga tingkat kebocoran anggaran terhadap hal ini dapat diminimalisir,” terangnya.
Sekaitan dengan clean and good governance, Edriana mengklaim Prabowo-Sandi telah memikirkan hal itu kedepan. Tidak hanya itu akan mencegah overload kewenangan.
“Jelas ya kemarin saat debat, pak Prabowo menegaskan akan menekan angka kebocoran anggaran, memanajemen sistem birokrasi seefesien mungkin agar tidak terjadi overload kewenangan. Sehingga tidak ada ruang bagi para oknum untuk melakukan korupsi anggaran negara yang berasal dari rakyat,” jelas Edriana.
Sebelumnya, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dalam penyaluran bansos, Kemensos menerapkan prinsip 6T yaitu tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah tepat kualitas, tepat harga dan tepat administrasi.
“Kalau good governance dan good goverment kita terapkan dalam semua program Kemensos 6T itu insya Allah bisa kita capai,” ujar Agus saat gelaran lokakarya memeringati Hari Antikorupsi Sedunia.
[kabarsumbar]