Jakarta – Hj. Emma Yohanna, anggota DPD RI dan calon peraih suara terbanyak kedua dalam Pemilu 14 Februari 2024 dari Sumatera Barat, menggugat KPU RI atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh tim kuasa hukum Emma Yohanna, yaitu Amnasmen SH dan DR. Aermadepa.
Emma Yohanna menilai KPU melakukan kesalahan fatal yang merugikan dirinya setelah melalui proses pemilu yang panjang dan fair.
Menurut Amnasmen SH, tindakan KPU yang menolak perintah putusan Badan Peradilan, Bawaslu, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, Pasal 471 ayat 7 dan 8, dianggap sebagai pembangkangan hukum. Akibatnya, Mahkamah Konstitusi RI memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), yang justru mengakibatkan kekalahan klien mereka.
PSU tersebut dihadiri oleh sebagian kecil pemilih terdaftar, menelan biaya besar, dan akhirnya menyebabkan Emma Yohanna tidak terpilih sebagai anggota DPD RI. Amnasmen menegaskan bahwa Emma Yohanna sudah melalui proses elektoral yang legal dan fair. Namun, kesalahan KPU RI telah menghalangi haknya tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan.
“Tidak ada pihak yang bisa mengembalikan kehormatan Emma Yohanna sebagai calon terpilih yang dipercaya oleh rakyat,”ucapnya
Gugatan ini adalah bentuk upaya untuk mendapatkan keadilan atas hak yang telah dirampas.
Gugatan materil dan immateril ini telah terdaftar dengan nomor perkara 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Aermadepa, salah satu kuasa hukum, menyatakan bahwa gugatan ini adalah refleksi dari ketidakprofesionalan KPU RI dalam menjalankan tugasnya. Hingga kini, tim kuasa hukum Emma Yohanna menunggu penjadwalan persidangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.