Enam Bulan Lolos, Kurir Sabu Asal Aceh Ditangkap BNNP Sumbar

BARANG BUKTI | Petugas BNNP Sumatera Barat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita saat melakukan operasi penangkapan terhadap seorang kurir sabu di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
BARANG BUKTI | Petugas BNNP Sumatera Barat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita saat melakukan operasi penangkapan terhadap seorang kurir sabu di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
BARANG BUKTI | Petugas BNNP Sumatera Barat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita saat melakukan operasi penangkapan terhadap seorang kurir sabu di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
BARANG BUKTI | Petugas BNNP Sumatera Barat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita saat melakukan operasi penangkapan terhadap seorang kurir sabu di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Usai merangkum informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat. Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumbar menangkap seorang kurir, MR alias Rijal (22), Minggu (22/4/2018).

Penangkapan terhadap warga Aceh ini dilakukan setelah anggota BNNP Sumbar melakukan penyelidikan enam bulan lamannya. Hal ini dikatakan Kepala BNNP Sumbar, AKBP Emrizal Hanas saat Konferensi pers di kantor BNNP Sumbar, Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Kelurahan Mato Aia, Kota Padang, Senin (23/4/2018).

Emrizal menerangkan, jika sebelumnya telah banyak laporan dari masyarakat terkait barang haram tersebut. Yakni sering terjadi penyelundupan narkotika jenis sabu via bandara.
Hingga akhirnya BNN beruntung dan sukses menangkap seorang kurir tengah membawa sabu masuk Bandara Internasional Minangkabau, Sumbar setelah lolos dari Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Sumatera Utara.

“Kami menyelidikinya enam bulan lewat jaringan yang ada di Aceh dan Sumbar,” kata Emrizal.

Setelah mengantongi data sambung Emrizal, lalu mengikuti pergerakan target. Sebab target akan melakukan operasi kembali. Petugas kemudian melakukan pengintaian atas kerjasama petugas dari Kota Medan. Pergerakan kurir terhenti Minggu kemarin, petugas menemukan barang haram itu dari kunci pahanya, yang selama ini lolos dari pemeriksaan petugas bandara.

“Kami periksa semua, lacak keberadaan, tiket pesawat, hingga keberangkatan dan akhirnya bisa diamankan saat mendarat di BIM dan membawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Emrizal.

Barang bukti yang disita berdasarkan keterangan petugas kepada kabarsumbar, yakni dua paket sabu seberat 215 gram, satu unit handphone, dua boardingpass, dua buku tabungan, satu kartu debit, satu E-KTP dan sejumlah uang Rp540 ribu. Atas perbuatannya melanggar Pasal 112 ayat 2 jo, Pasal 114 ayat 2 UUD No35/2009 tentang Narkotika, Rijal terancam hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar.

[Al Ikhlas]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.