Padang – Pada 28 Juni 2020, masa tanggap darurat COVID-19 di Sumatera Barat akan berakhir, walaupun pandemi itu sendiri belum benar-benar berakhir.
Hal tersebut berarti perjalanan dari dan ke Sumatera Barat akan dibebaskan, dan itu menjadi persoalan bagi Sumatera Barat.
Oleh sebab itu, Gubernur memutuskan untuk memperpenjang kegiatan pengawasan perjalanan orang ke wilayah Sumatera Barat dalam pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19, hingga Desember 2020.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melalui rapat evaluasi pada Sabtu, 27 Juni 2020.
“Intinya adalah melonggarkan dan memberikan kesempatan orang bepergian, sehinga syarat minimal tetap dibuat untuk kesehatan,” terang Irwan.
Berdasarkan regulasi yang menjadi dasar pertimbangan yaitu Permenhub No. 41 Tahun 2020 tentang Pengaturan Perjalanan Darat Laut dan Udara, dan secara teknis diatur melalui Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Darat No. 11 Tahun 2020, SE Ditjen Perhubungan Laut No. 12 Tahun 2020 dan SE Ditjen Perhubungan Udara No. 13 Thn 2020d, ada empat kategori status wilayah. Kategori tersebut yang mengatur pembatasan keluar masuknya kendaraan. Empat kategori tersebut adalah kategori hijau, kuning, orange, dan merah.
“Kalau hijau bebas keluar masuk, kuning boleh 75% penumpang, orange 50% penumpang, dan merah sama sekali tidak boleh.
Untuk aturan perjalanan laut, minimal masyarakat memiliki rapid test, dan perjalanan udara ke luar negeri wajib PCR,” jelas Gubernur.
Namun regulasi tersebut diakui masih membutuhkan Surat Keputusan Gubernur untuk memperpanjang masa tanggap darurat. Selain itu, status darurat nasional juga menjadi salah satu pertimbangannya.
“Intinya melakukan pengawasan orang yang masuk, sesuai rujukan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara,” pungkas Irwan.