HukumKota Padang

Evi Yandri Desak Pecat ASN Tersangkut LGBT di Bungus

501
×

Evi Yandri Desak Pecat ASN Tersangkut LGBT di Bungus

Sebarkan artikel ini

Padang – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, mendesak aparat penegak hukum untuk memproses oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan hubungan sesama jenis.

Desakan ini muncul setelah seorang guru SMA di Padang digerebek bersama seorang pria muda di toilet masjid.

Video penggerebekan tersebut viral di media sosial.

Evi Yandri menegaskan perbuatan tersebut merusak moral dan tidak bisa dibiarkan.

“Pembiaran akan menciptakan preseden buruk bagi kehidupan bermasyarakat di Kota Padang,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).

Evi Yandri menyebut pelaku melanggar aturan lain, termasuk norma adat Minangkabau dan Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Perda Nomor 5 Tahun 2020 tegas melarang perilaku melanggar kesusilaan. Satpol PP memiliki kewenangan menindak. Saya berharap Satpol PP Sumbar segera memproses,” katanya.

Evi Yandri juga mengajak warga Bungus melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Satpol PP Sumbar.

Laporan warga akan membuka ruang pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi perbuatan cabul di ruang publik, perbuatan dengan paksaan, serta muatan pornografi.

Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 juga melarang perilaku pasangan sesama jenis di fasilitas umum dan penyimpangan seksual.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan dan denda jika pelanggaran berulang atau sanksi administratif diabaikan.

“Pasal 24 tegas menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan melanggar kesusilaan atau kesopanan di fasilitas umum,” tegasnya.

Pelaku diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mewajibkan integritas dan keteladanan.

Pelanggaran yang berdampak negatif pada negara dapat berujung hukuman disiplin berat, termasuk penurunan jabatan hingga pemberhentian.

Evi Yandri menilai perilaku tersebut bertentangan dengan prinsip “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”.

Sanksi sosial komunal dapat berupa pembinaan adat, sanksi sosial, denda adat, hingga pengucilan.

Evi Yandri juga mendorong Pemprov Sumbar untuk memecat pelaku dari pengajar di sekolah dan dari status PNS.

Satpol PP Padang sebelumnya telah memeriksa oknum guru tersebut dan pasangannya, namun kemudian keduanya dilepaskan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.