DKI Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi undangan klarifikasi yang digunakan dimaksud dilayangkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di tempat di Jakarta, Senin, untuk dimintai keterangan hambatan pertemuannya dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Setelah ini, saya akan memenuhi panggilan klarifikasi dari Dewas, pukul 10.00 WIB," kata Firli terhadap wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan, Jakarta, Senin.
Firli menjelaskan ia tiada sanggup mengungkapkan mengenai keterangan apa sekadar yang mana yang disebutkan disampaikan di area klarifikasi tersebut.
"Tentu saya tidaklah sanggup jadi menyampaikan apa yang digunakan yang dimaksud saya komunikasikan ke Dewan Pengawas, lantaran pada prinsipnya, sesuai dengan peraturan Dewas, bahwa apa yang dimaksud digunakan disampaikan pada Dewas adalah bersifat tertutup," jelasnya.
Purnawirawan Polri berbintang tiga itu juga menegaskan bahwa yang dimaksud berwenang untuk memberikan informasi mengenai hasil klarifikasi yang mana dimaksud ialah cuma Dewan Pengawas KPK.
"Pada saatnya nanti, Dewas akan menyampaikan hasilnya," tambah Firli.
Untuk diketahui, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK oleh sebab itu beredar foto yang digunakan menampilkan dirinya bersatu Syahrul Yasin Limpo pada sebuah lapangan olahraga.
Dasar laporan yang disebutkan adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang digunakan dimaksud berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Firli kemudian memberikan pernyataan bahwa fotonya dengan Syahrul Yasin Limpo saat itu diambil sebelum mantan gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara pada KPK.
"Pertemuan pada lapangan bulu tangkis antara saya dengan menteri pertanian, pada waktu itu Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022; juga itu pun beramai-ramai pada tempat tempat terbuka," kata Firli di dalam keterangan tertoreh yang digunakan mana diterima di tempat area Jakarta, Mulai Pekan (9/10).
Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara pada Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.
"Maka pada waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo tidaklah tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang dimaksud mana berperkara di KPK," ujar Firli.
Firli menegaskan bahwa pertemuan yang dimaksud dimaksud tidak ada melawan undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana dituduhkan oleh beberapa orang pihak.