Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansarullah hari ini, Senin 26 April 2021 melantik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kota Padang.
Masing-masing yang dilantik adalah Bupati Solok Epiyardi Asda dan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu. Kemudian, Bupati Solok Selatan Khairunnas dan Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi.
Untuk pasangan Bupati Solok terlambat dilantik, lantaran hasil Pilkada yang digugat berlanjut prosesnya di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga akhirnya MK menolak permohonan dari para pemohon.
Sedangkan untuk Kabupaten Solok Selatan, karena periode masa jabatan kepala daerah sebelumnya belum berakhir.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar juga telah melantik 11 kepala daerah di Sumatera Barat pada 26 Februari 2021 lalu.
“Saya mengucapkan selamat kepada saudara Epiyardi Asda dan Jon Erman Pandu dan saudara Khairunas dan yulian Evi. Semoga amanah dapat dijalankan sebaik-baiknya demi kepentingan daerah dan Sumbar,” kata Gubernur Mahyeldi usai pelantikan.
Dia mengatakan, sesuai dengan janji politiknya, masing-masing kepala daerah yang dilantik hari ini agar menjalankan sesuai dengan visi, dan misi yang telah disampaikan sebelumnya.
“Dengan dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah, salanjutnya kepala daerah yang dilantik harus melaksanakan visi misi dan mencapai kesejahteraan rakyat di masing-masing daerah. Bekerja keraslah agar merasakan pelayanan pemerintah,” sebut Mahyeldi.
Dia juga mengatakan, bahwa kepala daerah yang dilantik harus dapat melakukan sinkronisasi dan harmonisasi antara Pemerintah Kabupaten dan Kota dengan Pemerintah Provinsi, terutama untuk pembangunan daerah.
“Kepada yang dilantik agar segera menyelesaikan RPJMD. Saudara juga diminta untuk menggali, dan memanfaatan potensi daerah, kemudian memaksimalkan potensi daerah tersebut untuk kesejahteraan rakyat. Tingkatkan rasa aman dan kepastian hukum untuk investor. Kita sadari APBD yang sedikit, maka perlu investasi pihak ketiga maupun para perantau,” kata Mahyeldi.
Selain itu dia mengingatkan agar kepala daerah, dapat melaksanakan salah satu tugasnya via Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang salah satunya Gubernur memiliki tugas pembinaan dan pengawasan di kabupaten kota, maka kami himbau untuk bina komunikasi dengan pemerintah provinsi.