Hingga Masa Bakti Berakhir, DPD RI Kawal Aspirasi Daerah

JAKARTA, KABARSUMBAR – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memastikan akan berkomitmen dalam mengawal dan memperjuangkan aspirasi daerah hingga masa bakti berakhir, hingga 30 September 2019 mendatang.

Pengawalan harus dilakukan, mengingat perintah konstitusi sebagai representasi daerah, dan wujud tanggungjawab dari DPD RI pada periode 2014-2019.

Hal tersebut mengemuka dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-13 yang dibuka oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta, didampingi oleh tiga Wakil Ketua DPD RI yaitu Nono Sampono, Darmayanti Lubis dan Akhmad Muqowam, serta Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.

Nono Sampono saat memimpin Sidang Paripurna itu, jika DPD RI akan terus produktif dalam menghasilkan output (keluar) lembaga disisa pengabdian.

Ia juga berjanji akan terus mengawal dan memperjuangkan seluruh aspirasi dan kepentingan masyarakat dan daerah sebagai representasi daerah dan wujud keberpihakan anggota dan lembaga DPD RI kepada daerah.

“Disisa masa tugas yang akan berakhir pada 30 September ini, kita terus produktif mengawal dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dan daerah, sebagai wujud keberpihakan kita kepada daerah. Selain itu, kita terus mengawal RUU tentang DPD RI yang saat ini sedang bergulir mengingat RUU ini sangat menentukan peran dan fungsi, mekanime kerja serta fungsi Penyeimbang (Check and Balances) DPD RI terhadap DPR RI,” tegas Senator asal Maluku tersebut.

Dlaam Paripurna itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komite I.

Saat ini, kata Fahira, Komite I sedang menggodok penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Daya Saing Daerah (DSD) dan RUU Wilayah Negara.

Pihaknya menargetkan akan diselesaikan serta disahkan dalam Sidang Paripurna ke-15 yang akan dilaksanakan pada 30 September 2019.

Selain itu, Komite I juga melaporkan hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Pemasyarakatan.

“Komite I menghasilkan rekomendasi atas Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Desa kepada Pemerintah, yaitu mengembalikan implementasi UU Desa sesuai mandat UU Desa, kemudian mengoptimalkan formulasi Dana Desa berdasarkan UU Desa dan melakukan mekanisme pengawasan desa oleh Badan Permusyawaratan Desa,” kata Fahira.

Selain itu yang tak kalah penting, Komite I mendorong Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa agar perencanaan, pengkajian dan pendesainan penataan desa lebih terkontrol dengan baik,” sambung Senator asal DKI Jakarta yang berdarah Minang ini.

Sedangkan Wakil Ketua Komite II DPD RI Carles Simaremare memaparkan perkembangan pelaksanaan tugas Komite II pada Sidang Paripurna ke-13 kali ini.

Komite II telah menyusun RUU Usul Inisiatif DPD RI, yakni RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Kami telah melaksanakan dua kali kegiatan uji sahih. Pertama dilaksanakan pada 8 Juli 2019, bekerjasama dengan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta membahas draft naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,” sebut Carles.

Kedua, sambung Senator asal Papua itu, dilaksanakan pada 15 Juli 2019 bekerjasama dengan Universitas Taman Siswa bertempat di Kota Padang-Sumatera Barat.

Pada kesempatan itu, pihaknya membahas draft naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Selain itu draft naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujarnya.

Ditambahkannya, Komite II juga telah menyusun jadwal finalisasi kedua RUU tersebut yang akan dilaksanakan pada 12 hingga 14 Agustus 2019 mendatang di Bandung. Komite II juga akan melakukan pengawaasan terhadap Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada kegiatan reses kali ini.

Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara menjelaskan, Komite III DPD Rl telah melaksanakan serangkaian kegiatan terkait dengan Pelaksanaan tugas konstitusi.

Seperti penyusunan Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tidak hanya itu, kata Dedi, sebagaimana telah disampaikan pada Sidang Paripurna sebelumnya, jika salah satu progam kegiatan Komite III pada Masa Sidang V Tahun 2018-2019 ialah melakukan pangawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Serangkaian kegiatan telah dilakukan oleh Komite III berupa Rapat Dengar Pendapat, inventarisasi materi melalui kegiatan reses Anggota Komite III hingga sampai pada tahapan terakhir berupa kegiatan finalisasi pada tanggal 2 dan 3 Juli yang lalu,” ujar Dedi.

Dedi menambahkan, Komite III DPD RI juga telah menyusun pertimbangan terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran.

Komite III DPD RI menilai RUU tersebut masih ada masalah terutama besarnya biaya pendidikan kedokteran di Indonesia.

“Terdapat desakan dari publik agar pemerintah dapat mengkaji kebijakan biaya pendidikan kedokteran. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan subsidi bagi biaya pendidikan kedokteran,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang menjelaskan, temuan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi perhatian utama DPD RI.

Untuk itu, kata Ajiep, agar hasil pemeriksaan BPK semakin berkualitas dan mempunyai korelasi dengan program pemerintah daerah maka DPD RI dan DPR RI perlu mendukung upaya BPK untuk penambahan jumlah BPK.

“Selain itu, BPK juga perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup pemeriksaan keuangan dan pemeriksa kinerja secara paralel dalam satu semester yang sama,” pungkas Ajiep.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.