Izin Tambang Mangkrak di Sumbar Bakal Dikaji Ulang

pemprov-sumbar-bakal-tertibkan-izin-tambang-yang-mangkrak
Pemprov Sumbar Bakal Tertibkan Izin Tambang yang Mangkrak

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) berencana menginventarisasi izin usaha pertambangan (IUP) seiring dengan maraknya pertambangan yang mangkrak.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sumbar, Herry Martinus, mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan inventarisasi izin tambang di Sumbar.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian bagi investor yang ingin menanamkan modal di sektor pertambangan Sumbar. Sebelumnya, DPRD Provinsi Sumbar mendesak pemprov untuk mencabut IUP tambang yang mangkrak karena berdampak buruk pada iklim investasi di Sumbar.

“Kami akan segera melakukan inventarisasi IUP. Kami akan melihat dan mendengarkan masalah yang dihadapi pemegang IUP,” ujar Herry.

Menurut Herry, ada beberapa faktor yang menyebabkan operasional perusahaan pemegang IUP tidak berjalan. Beberapa di antaranya adalah kendala teknis, permodalan, atau pemasaran.

“Perusahaan seperti itu akan kami panggil dan lihat kendalanya. Jika itu IUP galian C yang menjadi kewenangan provinsi, mudahlah itu,” ungkapnya.

Namun, jika IUP yang mangkrak terkait dengan aktivitas pertambangan emas, batubara, dan sebagainya yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, Herry menyatakan akan meneruskan laporan kepada pihak terkait.

“Kalau misalnya IUP batubara atau emas, kadang mereka perlu eksplorasi yang lebih detail, dan urusannya itu di kementerian. Tapi kalau itu IUP galian C, maka itu bisa selesai di Provinsi. Mereka bisa kita panggil,” jelasnya.

Ia menambahkan, operasional perusahaan pemegang IUP batubara, emas, atau sebagainya yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM terkadang masih terkendala statusnya yang masih eksplorasi. Status itu akhirnya menyebabkan perusahaan pemegang IUP seolah-olah mangkrak atau tidak aktif.

“Ada juga yang izin SPB-nya sudah keluar tapi sedang mengurus izin lingkungan. Itu beberapa faktor kemungkinannya. Namun yang jelas, kami akan segera inventarisasi dan petakan IUP semacam itu,” katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak, menyebutkan lokasi tambang yang mangkrak biasanya sudah ditinggalkan oleh perusahaan yang mengurus izin.

“Banyak lokasi tambang di kabupaten/kota yang kewenangannya provinsi berada dalam keadaan mangkrak. Ini harus menjadi perhatian dari pemprov, supaya izinnya dicabut saja. Jika IUP seperti ini tidak dicabut, nanti akan menghambat investor untuk masuk dan berinvestasi,” ujar Khairuddin.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.