Jual Satwa Dilindungi, Wali Nagari di Solok Diamankan Polisi

Ilustrasi. Foto : Internet

PadangPolres Solok Kota mengamankan seorang Wali Nagari (Kepala Desa) di salah satu Kabupaten Solok, Sumatera Barat karena diduga melakukan perdagangan satwa yang dilindungi.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka oleh Polres Kota Solok pada Rabu (8/12) lalu, sekitar pukul 14.45 WIB.

Dia mengatakan, oknum Wali Nagari berinisial AR (44) bersama dua rekannya HP (33) dan RS (42) diamankan di jalan raya Solok-Bukittinggi, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

ā€œJadi tersangkanya ada tiga orang, mereka diamankan pada salah satu rumah makan, saat hendak menunggu pembeli,ā€ kata Ardi di Padang, Kamis (9/12).

Dia menjelaskan, jika otak pelaku dari kasus tersebut merupakan AR yang tak lain merupakan seorang Wali Nagari, alias kepala desa. ā€œAR merupakan otak pelaku yang juga salah seorang Wali Nagari di Kabupaten Solok,ā€ sebut Ardi.

Dia mengatakan dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa satu lembar kulit beruang, satu kantong tulang beruang tersimpan dalam karung, sejumlah bungkusan plastik berisikan sisik trenggiling dan satu unit mobil yang digunakan para tersangka.

ā€œPenindakan ini berawal dari informasi yang kita dapat dari masyarakat, terkait adanya rencana transaksi penjualan bagian tubuh dari satwa liar yang dilindungi di daerah Kabupaten Solok,ā€ jelas Ardi.

Sementara itu, saat ini, ketiga tersangka sendiri diamankan di Satreskrim Polres Kota Solok guna pemeriksaan lebih lanjut, dan mencari kemungkinan adanya tersangka lainnya.

Atas perbuatan para tersangka, akan diancam dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News,Ā Klik Disini atau Join Telegram Disini.