Pemerintah

Kejaksaan Negeri Payakumbuh Musnahkan Barang Bukti Dari Puluhan Perkara Yang Telah Inkrah

112
×

Kejaksaan Negeri Payakumbuh Musnahkan Barang Bukti Dari Puluhan Perkara Yang Telah Inkrah

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Februari hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kota Payakumbuh, Selasa pagi (30/06/2026).

Dalam pemusnahan yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Kepala BNNK Payakumbuh, Kepala BPOM serta Para Kasi, Kasubagbin, Para Jaksa serta Pegawai Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Perkara narkotika jenis sabu menjadi barang bukti terbanyak yang dimusnahkan, yakni 29 Perkara dengan dengan berat 369,62 Gram, disusul narkotika jenis ganja dengan 13 perkara (berat barang bukti 7.576,14 Gram), dan lain-lainnya 18 Perkara serta Handphone 3 Unit.

“Hari ini kita kembali menyelenggarakan pemusnahan barang bukti narkotika kenis sabu, ganja, dan barang bukti lainnya yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht),” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Andre Pratama Aldrin dan Kasi Intelijen, Hadi Saputra, usai pemusnahan.

Kajari juga menambahkan, Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari  29 (dua puluh sembilan) perkara narkotika jenis sabu dan 13 (tiga belas) perkara narkotika jenis ganja.

“Barang bukti yang dimusnahkan, Sabu 29 perkara dengan berat 369,62 Gram, 13 perkara ganja dengan berat 7.576,14 Gram, 18 perkara Lain-lainnya serta

3 Unit handphone,” tambahnya.

Ia juga menambahkan, dalam kegiatan itu juga dimusnahkan, timbangan digital, alat hisap sabu, ribuan butir obat keras.

Pemusnahan barang bukti jenis sabu dilakukan dengan cara dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur sabun cair untuk selanjutnya dibuang, sementara narkoba jenis ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini kita lakukan dengan cara diblender dan dibuang serta dibakar menggunakan dua buah tong yang kita siapkan di halaman belakang kantor kejaksaan.” tutup Kajari.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota mengalami pergeseran yang cukup siginifikan, jika biasanya pemakai mengkonsumsi narkotika jenis ganja kering, namun kecendrungan itu berubah total mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Apalagi narkotika jenis sabu dengan mudah didapat dari berbagai kurir, pengedar maupun bandar. Mereka yang mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu juga makin beragam, tidak hanya dari kalangan orang berduit, namun juga ASN, petani, buruh dan pedagang, termasuk ibu rumah tangga. Parahnya, didalam tas seorang siswi di sebuah SMK di Kota Payakumbuh juga pernah ditemukan Narkotika.

Tingginya kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika juga terlihat dari beberapa kali pemusnahan Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan pihak Kejaksaan. Termasuk dalam pemusnahan yang dilakukan di Kantor baru Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Simpang Benteng, Kecamatan Payakumbuh Utara. (Ikhlasul Ihsan)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.