Pasbar – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap pria berinisial RF (30) atas dugaan pencurian sepeda motor disertai kekerasan.
Tersangka diringkus di kediamannya di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kamis (25/6/2026) sore.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban bernama Alfino Fajri terkait perampasan sepeda motor yang terjadi pada September 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat menyatakan, petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan setelah melakukan penyelidikan intensif selama delapan bulan.
Peristiwa bermula saat korban menemui pelaku untuk suatu keperluan di lokasi yang sama dengan tempat penangkapan.
Pertemuan tersebut memicu cekcok hingga pelaku menampar korban dan merampas kunci sepeda motor.
Pelaku kemudian menggunakan modus menyuruh korban menjemput orang tuanya agar korban meninggalkan lokasi.
Begitu korban pergi, RF langsung melarikan sepeda motor milik korban.
Dalam pemeriksaan, RF mengakui telah menggadaikan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban kepada seseorang berinisial DE di Kabupaten Agam.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa DE kini telah pindah domisili ke Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Barang bukti kendaraan tersebut diketahui telah berpindah tangan beberapa kali.
Saat ini, RF telah ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan sepeda motor serta mengungkap pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.






