Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen ke BNI terhadap PT BIP.
Diduga perusahaan itu dinahkodai seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Sumatera Barat terpilih periode 2024-2029. Adapun taksiran kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp 34 miliar.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, mengungkapkan hal tersebut dalam ekspos kasus korupsi dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-64.
“Kasusnya sedang dalam penyidikan. Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena masih dalam proses,” kata Aliansyah di Padang, Kamis (25/7/2024).
Penyidikan kasus ini berdasarkan SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tertanggal 27 Juni 2024.
Aliansyah menyebut, jika kasus ini selesai, akan menjadi kejutan karena kredit macet tersebut melibatkan pemilik PT BIP yang terpilih sebagai anggota DPRD Sumbar dalam Pemilu 2024.
Selain kasus tersebut, Kejari Padang juga mengungkap tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran kemahasiswaan di Universitas Andalas (Unand).
“Kami masih menunggu jadwal pelimpahan berkas persidangan,” kata Aliansyah.