Pariaman – Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menghadiri pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Rabu (24/6).
Kehadiran Yota Balad menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Pariaman terhadap proses penegakan hukum oleh Kejari setempat.
Langkah ini bertujuan memastikan terciptanya kepastian hukum di wilayah Kota Pariaman dan sekitarnya.
Yota Balad menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tindakan konkret untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang sitaan.
“Pemusnahan ini adalah langkah konkret untuk memastikan barang bukti yang tidak lagi diperlukan segera ditiadakan, sekaligus simbol penegakan aturan yang tegas dan transparan,” ujar Yota.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota bersama Forkopimda memiliki tanggung jawab moral menjaga wilayahnya agar tetap aman, kondusif, dan bebas dari tindak kejahatan.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan harus menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan lingkungan.
Yota mengajak seluruh elemen masyarakat serta pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam menekan angka kriminalitas.
Ia menekankan pendidikan karakter bagi generasi muda dan pengawasan di tingkat desa atau kelurahan menjadi kunci utama.
Sinergi antara aparat keamanan dan warga pun dinilai sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik di Kota Pariaman.






