Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah berhasil membebaskan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMI-B) berinisial SBB yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Warga Jember, Jawa Timur tersebut telah dipulangkan ke keluarganya pada Rabu (11/9/2024).
“Kemlu telah menyerahkan PMI-B atas nama SBB kepada keluarganya di Jember. SBB adalah tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh Pengadilan Arab Saudi wilayah Riyadh,” ungkap Kemlu RI dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Kemlu RI menyatakan bahwa sejak menerima informasi kasus SBB pada September 2023, KBRI Riyadh terus berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tingkat pertama. Tim advokasi yang dibentuk KBRI Riyadh, beranggotakan diplomat, pengacara, dan penerjemah, melakukan telaah hukum, mengumpulkan bukti, menyusun nota pembelaan, serta mendampingi sidang.
“Dalam 11 bulan, tim advokasi telah menghadiri 23 sidang, mengunjungi penjara 11 kali, berkomunikasi dengan keluarga 10 kali, dan melakukan korespondensi diplomatik tiga kali,” jelas Kemlu RI.
Setelah serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan tidak konsisten dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Setelah menjalani sidang, KBRI Riyadh memulangkan SBB ke Indonesia pada 8 September 2024 dan diserahkan kepada keluarganya.
Kemlu RI menyebut, SBB merupakan PMI bermasalah yang masuk ke Saudi secara ilegal pada 2022 menggunakan visa kunjungan dengan sponsor warga negara Saudi. Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Selama 2024, Kemlu RI telah membebaskan 25 WNI dari ancaman hukuman mati. Mayoritas kasus terjadi di Malaysia. Saat ini, Kemlu RI masih menangani 155 WNI yang terancam hukuman mati.